Berkas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Proses Hukum Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Bergulir: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Odmil
Kasus pembunuhan tragis jurnalis Juwita di Banjarbaru, yang melibatkan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Jumran, memasuki babak baru. TNI AL telah merampungkan proses penyelidikan internal dan melimpahkan berkas perkara Jumran ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025). Pelimpahan ini menandai dimulainya proses peradilan militer untuk menentukan hukuman yang setimpal atas perbuatan pelaku.
"Berkaitan dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpom Lanal Banjarmasin, maka pada hari ini perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran akan dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Wira Hady, dalam keterangan tertulisnya.
TNI AL, melalui Kadispenal, menyampaikan ungkapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian yang sangat memilukan ini. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Jumran, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya dan sebagai pesan tegas bahwa TNI AL tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
Motif Pembunuhan Terungkap: Penolakan Tanggung Jawab dan Perencanaan Matang
Motif di balik pembunuhan Juwita oleh Jumran akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh TNI AL. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jumran tega menghabisi nyawa Juwita karena tidak bersedia bertanggung jawab untuk menikahinya. Fakta ini menambah dimensi tragis dalam kasus ini, menunjukkan adanya unsur perencanaan dan kekejaman yang dilakukan oleh pelaku.
Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menjelaskan bahwa Jumran telah merencanakan pembunuhan Juwita secara matang. Tindakan perencanaan ini termasuk menyewa mobil rental yang akan digunakan sebagai sarana transportasi dan lokasi eksekusi. Selain itu, Jumran juga membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker untuk menyamarkan identitasnya saat meninggalkan Banjarbaru. Tindakan ini mengindikasikan upaya sistematis untuk menghindari deteksi dan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan aksinya," ungkap Mayor Laut Saji.
Lebih lanjut, Mayor Laut Saji mengungkapkan fakta yang lebih mengerikan, yaitu bahwa Jumran membunuh Juwita setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Motif utama pembunuhan adalah penolakan Jumran untuk menikahi Juwita dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban," jelas Mayor Laut Saji.
Barang Bukti dan Proses Hukum Selanjutnya
Dalam konferensi pers tersebut, pihak berwenang juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi helm milik korban, pakaian yang dikenakan tersangka pada hari kejadian, sepeda motor milik korban, dan mobil rental yang digunakan oleh tersangka. Total terdapat 46 barang bukti yang telah diperiksa secara seksama oleh penyidik untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Odmil III-15 Banjarmasin, proses hukum terhadap Jumran akan memasuki tahap selanjutnya. Oditur Militer akan mempelajari berkas perkara dan menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk penuntutan dan persidangan. Masyarakat menantikan proses peradilan yang transparan dan adil, serta berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan komitmen untuk melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.