Tragedi di Bekasi: Kuli Bangunan Tega Cabuli Dua Putri Kandung Akibat Hasrat Seksual Tak Terpenuhi

Tragedi di Bekasi: Kuli Bangunan Tega Cabuli Dua Putri Kandung Akibat Hasrat Seksual Tak Terpenuhi

Bekasi, Jawa Barat - Kasus pencabulan anak kembali mencoreng Kabupaten Bekasi. Edi Hartono (52), seorang kuli bangunan, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua putri kandungnya, ER (21) dan S (14). Peristiwa memilukan ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, motif pelaku melakukan tindakan bejat tersebut didasari oleh pengakuan tersangka yang menyebutkan bahwa istrinya kerap menolak ajakan berhubungan intim. Penolakan ini diduga menjadi pemicu Edi Hartono melampiaskan nafsu birahinya kepada kedua putrinya. "Berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya sering menolak untuk diajak berhubungan intim," ungkap Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Kronologi Pencabulan

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Korban ER menjadi sasaran pertama pelaku sejak tahun 2016 hingga 2025. Sementara itu, S menjadi korban pencabulan sejak tahun 2023, saat usianya baru menginjak 10 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah mereka di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, saat rumah dalam keadaan sepi, biasanya sepulang sekolah.

Kedua korban tidak berani melawan karena merasa takut terhadap ancaman sang ayah. Pelaku mengancam akan mengusir mereka dari rumah dan tidak memberikan nafkah jika tidak menuruti kemauannya. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara bergantian setiap minggunya. "Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban masing-masing satu kali dalam seminggu. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu," jelas Kombes Mustofa.

Modus Operandi Pelaku

Selain mengancam, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada setiap korban setelah melakukan aksi bejatnya. Uang tersebut diberikan sebagai upaya untuk membungkam korban agar tidak menceritakan kejadian yang mereka alami kepada siapapun. "Pelaku memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut sebesar Rp 50.000," kata Mustofa.

Terungkapnya Kasus

Setelah bertahun-tahun menyimpan trauma, ER akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya. Dari pengaduan ER inilah, akhirnya terungkap bahwa kedua anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung mereka sendiri. "Korban bercerita bahwa tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," ujar Kombes Mustofa.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Edi Hartono terancam dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. "Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut," tegas Kombes Mustofa.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.

Daftar Poin Penting:

  • Pelaku: Edi Hartono (52), kuli bangunan.
  • Korban: ER (21) dan S (14), anak kandung pelaku.
  • Motif: Istri sering menolak berhubungan intim.
  • Waktu kejadian: Sejak 2016 (ER) dan 2023 (S).
  • Tempat kejadian: Rumah pelaku di Cikarang Timur, Bekasi.
  • Modus: Ancaman dan pemberian uang Rp 50.000.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.