Kasus Penggelapan Mobil Rental Berbuntut Panjang: Sewa ke Sukabumi, Ditemukan di Pandeglang, Libatkan Oknum TNI AL
Kasus Penggelapan Mobil Rental Terungkap di Persidangan: Tujuan Sukabumi, Akhir di Pandeglang
Kasus penggelapan mobil rental yang menyeret nama Ajat Supriatna memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terungkap fakta bahwa Ajat, yang menyewa mobil Brio milik Ilyas Abdurrahman (48) yang merupakan bos rental, memberikan keterangan palsu mengenai tujuan penyewaan. Mulyadi dan Samsul Bahri, karyawan rental mobil, menjadi saksi kunci yang mengungkap kebohongan tersebut.
Menurut keterangan Mulyadi, Ajat mengaku akan menggunakan mobil tersebut untuk keperluan perjalanan ke Sukabumi. "Saya tanyain, 'emang mau dipakai ke mana bang?', terus dia jawab katanya, rencananya mau ke Sukabumi," ujar Mulyadi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Selasa (8/4/2025). Kesaksian serupa juga diungkapkan oleh Samsul Bahri, yang bertugas memeriksa kondisi kendaraan sebelum diserahkan kepada penyewa. Samsul mengaku mendengar langsung pengakuan Ajat mengenai tujuannya ke Sukabumi.
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa mobil tersebut justru ditemukan di wilayah Pandeglang, Banten. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya indikasi penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Ajat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Alda Putri mendakwa Ajat Sudrajat dan Iin Hilmi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Keterlibatan Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental
Kasus ini semakin rumit dengan terungkapnya keterlibatan oknum TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil tersebut. Dua anggota TNI AL, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Selain vonis penjara, keduanya juga dipecat dari dinas militer.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis. Sementara itu, satu terdakwa lain yang juga merupakan anggota TNI AL, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil.
Berikut daftar dakwaan yang diberikan kepada para terdakwa:
- Ajat Supriatna dan Iin Hilmi: Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 481 KUHP (Penadahan), dan Pasal 480 KUHP (Penadahan).
- Isra dan Haerudin: Pasal 481 KUHP (Penadahan) dan Pasal 480 KUHP (Penadahan).
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap jaringan kejahatan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku penggelapan, penadah, hingga oknum aparat penegak hukum. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.