Sidang Kasus Penadahan Mobil Rental: Saksi Ungkap Penggunaan Identitas Palsu oleh Terdakwa
Sidang Kasus Penadahan Mobil Rental: Saksi Ungkap Penggunaan Identitas Palsu oleh Terdakwa
TANGERANG, Banten - Dalam persidangan kasus penadahan mobil rental yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap dugaan penggunaan identitas palsu oleh salah satu terdakwa, Ajat Supriatna, saat menyewa mobil Brio milik Ilyas Abdurrahman.
Rizky Agam, anak dari pemilik rental mobil, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa (8/4/2025). Ia menjelaskan bahwa KTP elektronik yang digunakan Ajat Supriatna untuk menyewa mobil tersebut, meskipun terlihat asli secara fisik, ternyata berisi data yang telah diubah.
"Kami menggunakan aplikasi khusus untuk memeriksa keaslian KTP," ujar Rizky di hadapan majelis hakim. "KTP tersebut memang asli, namun isinya telah dimanipulasi."
Informasi ini, lanjut Rizky, baru diketahui setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat KTP tersebut dipindai, terdeteksi adanya perbedaan antara data yang tertera dengan data yang seharusnya.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, menanyakan secara spesifik apakah nama yang tertera pada KTP palsu tersebut adalah Ajat Supriatna. Rizky membenarkan hal tersebut, namun menegaskan bahwa data lainnya, seperti alamat dan identitas lain, adalah palsu.
"Fotonya memang Ajat, Yang Mulia, tapi isinya palsu semua. Ini adalah kejahatan yang terstruktur," tegas Rizky.
Rizky berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa, mengingat dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka.
"Kami mohon agar para terdakwa tidak diberikan hukuman ringan, Yang Mulia. Mereka telah melakukan kejahatan yang sangat merugikan," pintanya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Alda Putri mendakwa Ajat Supriatna dan Iin Hilmi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Isra dan Haerudin, didakwa dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini juga menyeret nama dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, yang telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil tersebut. Keduanya juga dipecat dari dinas militer.
Selain Bambang dan Akbar, seorang anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil.
Rincian Dakwaan:
- Ajat Supriatna dan Iin Hilmi: Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 481 KUHP (Penadahan).
- Isra dan Haerudin: Pasal 480 KUHP (Penadahan) dan Pasal 481 KUHP (Penadahan).
Persidangan ini mengungkap kompleksitas kasus penadahan mobil rental, mulai dari penggunaan identitas palsu hingga keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.