Pembongkaran Pagar Pesisir Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Dilaporkan ke Polisi, Klaim Tindakan Penegakan Hukum
Pembongkaran Pagar Pesisir Deli Serdang: Kepala Dinas LHK Dilaporkan ke Polisi, Klaim Tindakan Penegakan Hukum
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut menyusul pembongkaran pagar seng di pesisir Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Langkah tersebut diambil PT Tun Sewindu, perusahaan yang sebelumnya memasang pagar di area tersebut, dengan laporan polisi terdaftar dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta akibat pembongkaran yang dinilai ilegal tersebut. Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, menegaskan bahwa laporan tersebut didasari surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Kepala Dinas LHK. Ia juga menyatakan memiliki bukti-bukti yang mendukung klaim perusahaan.
Yuliani Siregar, dalam tanggapannya, membantah tuduhan melakukan tindakan ilegal. Ia bersikukuh bahwa pembongkaran pagar tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, mengingat lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh dikuasai pihak swasta. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan, menekankan bahwa tindakannya dilandasi oleh aturan dan demi kepentingan negara. "Saya siap mengikuti proses hukum. Saya tidak mencuri, kami membongkar pagar karena melanggar aturan," tegas Yuliani. Ia menambahkan bahwa ia hanya menginstruksikan anggotanya untuk mengumpulkan material pagar seng yang telah dibongkar agar dapat dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Keberadaan saksi-saksi seperti Camat, Kepala Desa, dan pihak Polsek di lokasi pembongkaran juga disebut sebagai bukti pendukung.
Lebih lanjut, Yuliani menjelaskan rencana pelaporan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait permasalahan ini. Dikarenakan Gubernur masih mengikuti kegiatan retret di Magelang, pelaporan akan dilakukan setelah Gubernur kembali bertugas. "Beliau masih mengikuti retret, Senin beliau sudah mulai aktif, dan saya akan laporkan hal ini," jelasnya. Yuliani secara tegas membantah narasi yang menyebutkan dirinya memerintahkan warga untuk mengambil material pagar seng tersebut. Ia menegaskan bahwa instruksi yang diberikan hanya kepada anggotanya untuk mengumpulkan material tersebut di lokasi pembongkaran, bukan kepada masyarakat umum.
Peristiwa ini menyoroti kompleksitas konflik antara kepentingan perusahaan swasta dan upaya pemerintah dalam melindungi kawasan hutan lindung. Proses hukum yang tengah berjalan akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan pembongkaran pagar dan kerugian yang diderita PT Tun Sewindu. Persoalan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Kronologi Singkat: * PT Tun Sewindu memasang pagar di kawasan pesisir. * Dinas LHK membongkar pagar tersebut. * PT Tun Sewindu melaporkan Kepala Dinas LHK ke Polda Sumut atas dugaan pembongkaran ilegal dan kerugian materiil. * Kepala Dinas LHK membela diri dengan alasan penegakan hukum dan kesiapan menghadapi proses hukum. * Kepala Dinas LHK berencana melaporkan kejadian ini kepada Gubernur Sumut.