Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor: Lima Provinsi Berikan Insentif Bagi Wajib Pajak

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor: Lima Provinsi Berikan Insentif Bagi Wajib Pajak

Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia! Setidaknya lima provinsi telah mengumumkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak. Inisiatif ini menjadi angin segar bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak, memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani denda dan bahkan penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Program ini hadir sebagai solusi meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Dengan adanya penghapusan denda dan tunggakan, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan bermotor yang tergerak untuk membayar pajak, sehingga meningkatkan pendapatan daerah yang dapat dialokasikan untuk pembangunan.

Berikut adalah rincian program relaksasi pajak kendaraan bermotor di lima provinsi:

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan "hadiah lebaran" berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan (2025). Program ini berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Pelaksanaan program berlangsung mulai 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

2. Jawa Tengah

Warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya. Program ini telah dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Masyarakat dapat mendatangi langsung Samsat terdekat dan membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk mendapatkan keringanan tersebut.

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

4. Kalimantan Timur

Gubernur Kalimantan Timur mengumumkan program "THR" bagi masyarakat Kaltim, salah satunya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama 3 bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, dan tunggakan pajak serta denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan, namun tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

5. Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Pemutihan ini berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan dilaksanakan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang, serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Dengan melunasi kewajiban pajak, pemilik kendaraan bermotor tidak hanya terhindar dari beban denda dan tunggakan, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.