Tarif Tol di Depan Mata: Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Pasca-Lebaran
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedang mempertimbangkan penyesuaian tarif tol pasca-Lebaran. Beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan permohonan kenaikan tarif, yang saat ini sedang dalam tahap evaluasi dan pembahasan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan bahwa sebelum libur Lebaran, terdapat dua BUJT yang telah mengajukan usulan kenaikan tarif. Namun, implementasinya ditunda untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran. "Sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Saya lupa nama ruasnya, nah ini masih kita minta untuk ditunda dulu," ujar Roy.
Proses penyesuaian tarif tol melibatkan serangkaian evaluasi yang ketat. Salah satu aspek penting adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) oleh BUJT. SPM mencakup berbagai aspek, termasuk kondisi jalan, fasilitas istirahat, dan layanan informasi. Selain itu, pemerintah juga akan membahas usulan kenaikan tarif ini dengan Komisi V DPR RI untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak memberatkan masyarakat.
Roy menambahkan, "Menunggu hasil pembahasan kita dengan Komisi V, bagaimana mekanisme, prosedur dan tahapnya agar pada pelaksanaannya tidak membebani pada masyarakat. Itu terus kita lakukan evaluasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kebijakan-kebijakan terkait itu bisa kita perbaiki semuanya,"
Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, menekankan bahwa penyesuaian tarif tol hanya akan disetujui jika BUJT telah memenuhi SPM yang ditetapkan. "Jadinya dievaluasi semuanya dulu terkait dengan SPM yang ada di dalam jalan tol itu, kira-kira sudah memenuhi atau belum. Kalau sudah memenuhi berarti layak untuk mendapatkan kenaikan tol. Tapi tetap harus ada dari BPJT dan juga Bina Marga," kata Diana.
Salah satu ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah Jalan Tol Tangerang-Merak. Astra Infra Toll Road, melalui akun Instagram resminya, mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini telah disetujui oleh Menteri PUPR. "Dalam waktu dekat Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025," tulis Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak.
Menurut Astra Infra, penyesuaian tarif ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan, memelihara infrastruktur, serta menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol. Namun, pengumuman tersebut tidak merinci kapan tarif baru akan diberlakukan atau besaran kenaikan untuk setiap golongan kendaraan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025, tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya ditetapkan sebesar Rp 58.000. Sebelumnya, tarif untuk rute yang sama adalah Rp 53.500, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp 4.500.
Rincian Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak (Contoh):
- Rute: GT Cikupa - GT Merak (atau sebaliknya)
- Tarif Lama: Rp 53.500
- Tarif Baru: Rp 58.000
- Kenaikan: Rp 4.500
Penyesuaian tarif tol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan investasi di sektor jalan tol dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jalan. Namun, pemerintah juga berupaya untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat dengan melakukan evaluasi yang cermat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.