Jambi Darurat Judi Online: Gubernur Al Haris Instruksikan Tindakan Tegas Lintas Sektor

Jambi Darurat Judi Online: Gubernur Al Haris Instruksikan Tindakan Tegas Lintas Sektor

Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka pengguna judi online (judol) di provinsi tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Al Haris mengungkapkan bahwa Jambi menduduki peringkat teratas dalam daftar daerah dengan pengguna judol terbanyak di Indonesia. Informasi ini diperolehnya saat rapat koordinasi dengan Kapolri.

"Saat rapat dengan Bapak Kapolri terkait data judi online, saya sangat terkejut mendapati bahwa Jambi menempati posisi teratas. Saya langsung memastikan kebenaran informasi ini kepada Kapolri," ujar Al Haris, Selasa (8/4/2025).

Al Haris menekankan bahwa fenomena judol ini telah merambah ke berbagai lapisan usia di Jambi, termasuk anak-anak dan remaja. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa banyak siswa SMP dan SMA yang terlibat dalam aktivitas judi online.

"Ini adalah masalah serius yang harus segera kita atasi. Terutama karena banyak remaja berusia 10 hingga 20 tahun, termasuk siswa SMP dan SMA, yang terlibat. Kita perlu menyusun langkah-langkah pencegahan yang efektif, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan pihak-pihak terkait, untuk memahami pola-pola yang terjadi," tegasnya.

Menyikapi situasi darurat ini, Gubernur Al Haris menginstruksikan serangkaian tindakan tegas untuk mengatasi penyebaran judol di Jambi. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Pengawasan Ketat Penggunaan Handphone di Sekolah: Al Haris meminta pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan handphone oleh siswa. Tujuannya adalah untuk meminimalkan akses siswa ke situs-situs judi online.
  • Pemblokiran Situs Judi Online: Al Haris mendorong pihak terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang merambah ke masyarakat, khususnya kalangan remaja.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Al Haris menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, Dinas Pendidikan, dan orang tua, dalam upaya pencegahan dan penindakan judol.
  • Peran Aktif Orang Tua: Al Haris mengimbau orang tua untuk aktif memantau penggunaan handphone anak-anak mereka, guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas judi online.

Selain menyasar masyarakat umum dan pelajar, Al Haris juga memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Ia menegaskan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online.

"ASN akan lebih mudah dilacak. Melalui pemeriksaan rekening, keterlibatan mereka dalam judi online akan mudah terdeteksi. Jika terbukti terlibat, sanksi tegas akan diberikan," tegas Al Haris.

Sanksi tegas bagi ASN yang terlibat judol ini, menurut Al Haris, adalah sebagai bentuk menjaga marwah ASN sebagai contoh yang baik bagi masyarakat. Ia merasa malu jika Jambi, sebagai provinsi kecil, justru memiliki angka pengguna judol tertinggi di Indonesia.

"Sanksinya pasti tegas, namun detailnya akan kami lihat nanti. Tentu memalukan jika Jambi, provinsi kecil, justru menjadi yang tertinggi dalam kasus judi online di Indonesia," pungkasnya.

Situasi ini menandakan perlunya tindakan komprehensif dan kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat Jambi untuk memberantas judi online dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.