Eks Wakil Wali Kota Palembang Bantah Korupsi Dana PMI Usai Ditetapkan Tersangka
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI, Bantah Kerugian Negara
Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang yang akrab disapa Finda, angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan korupsi dana pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023. Penahanan Finda dan seorang tersangka lain, Dedi Sipriyanto, menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di Sumatera Selatan.
Finda membantah keras tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dana hibah yang dikelola PMI telah diperiksa secara seksama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasilnya menunjukkan tidak ada kerugian negara yang timbul. Ia juga menambahkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak menerima dana hibah dalam periode yang dipermasalahkan. "Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD, tidak ada dana hibah," ujarnya dengan nada membela diri.
Pernyataan Finda ini merupakan respons langsung terhadap tuduhan jaksa yang mendasarkan penetapannya sebagai tersangka pada dugaan kerugian negara. Finda dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Palembang melakukan serangkaian penyidikan intensif, dari status saksi menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," tegas Hutamrin.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyalahgunaan dana Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Hutamrin menjelaskan bahwa kedua tersangka, Finda dan Dedi, memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat kasus ini, Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda mendekam di Lapas Perempuan Merdeka. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya di lembaga-lembaga non-profit seperti PMI.
Rincian Dugaan Penyalahgunaan Dana PMI
Meski belum ada rincian resmi mengenai modus operandi dan besaran dana yang diduga diselewengkan, beberapa poin penting dapat dirangkum:
- Periode Waktu: Dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.
- Jenis Dana: Dana yang diduga diselewengkan adalah dana pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah.
- Peran Tersangka: Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Dasar Hukum: Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Palembang berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan hasil penyidikan yang transparan dan akuntabel agar keadilan dapat ditegakkan.
Dampak Kasus Korupsi terhadap Citra PMI
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang ini tentu memberikan dampak negatif terhadap citra PMI, khususnya di Kota Palembang. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan dan mengandalkan kepercayaan publik, PMI harus berjuang keras untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi momentum bagi PMI untuk melakukan evaluasi internal dan memperketat sistem pengawasan serta pengelolaan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.