Absennya Bupati Indramayu ke Jepang Berujung Pemeriksaan Kemendagri: Terancam Sanksi?
Bupati Indramayu Diperiksa Kemendagri Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang melakukan perjalanan pribadi ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasuki babak baru. Lucky Hakim memenuhi panggilan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa, 8 Mei 2025, untuk memberikan klarifikasi terkait keberangkatannya. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari dua jam, dengan 43 pertanyaan diajukan oleh tim pemeriksa.
Lucky Hakim menjelaskan bahwa perjalanannya ke Jepang pada tanggal 2 hingga 7 April sepenuhnya menggunakan dana pribadi dan tidak melibatkan fasilitas negara atau pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut merupakan liburan keluarga murni. Meskipun demikian, Lucky mengakui kelalaiannya karena tidak mengajukan izin resmi sebelum meninggalkan tugas.
"Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda," ujar Lucky Hakim kepada wartawan usai pemeriksaan.
Pengakuan Kesalahan dan Kesiapan Menanggung Konsekuensi
Lucky Hakim menyadari bahwa tindakannya tersebut melanggar prosedur yang berlaku. Ia berdalih bahwa ketidaktahuannya mengenai status cuti bersama sebagai hari kerja kepala daerah menjadi penyebab utama kesalahan tersebut. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menerima segala konsekuensi yang mungkin timbul akibat tindakannya.
"Karena sudah telanjur saya lakukan ini, saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan. Tapi saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen, bahwa saya tidak berniat bolos kerja," jelasnya.
Arahan dan Teguran dari Kemendagri
Selain menjalani pemeriksaan, Lucky Hakim juga menerima arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Ia mengaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak Kemendagri dan menerima masukan untuk perbaikan ke depan. Bima Arya menekankan pentingnya bagi kepala daerah untuk memahami dan mematuhi semua aturan yang berlaku.
Ancaman Sanksi Pemberhentian Sementara
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui izin dari Mendagri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU tersebut.
"Undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," ucap Bima Arya.
Kasus Lucky Hakim ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk selalu berhati-hati dan mematuhi semua peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan perjalanan dinas ke luar negeri. Sanksi tegas menanti bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Daftar Poin Penting:
- Lucky Hakim diperiksa Kemendagri terkait liburan ke Jepang tanpa izin.
- Lucky Hakim mengakui kesalahan dan siap menerima konsekuensi.
- Kemendagri menegaskan aturan perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah.
- Pelanggaran aturan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara.