Tragedi di Perlintasan Sebidang: KA Jenggala Bertabrakan dengan Truk Kayu, Asisten Masinis Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Perlintasan Sebidang: KA Jenggala Tabrak Truk Kayu

Sebuah insiden tragis terjadi pada Selasa, 8 April 2025, pukul 18.35 WIB, melibatkan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dan sebuah truk bermuatan kayu. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, tepatnya di perlintasan tidak terjaga (register). Akibat kejadian ini, seorang asisten masinis KA Jenggala meninggal dunia.

Menurut keterangan Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Anne Purba, truk tersebut diduga menerobos perlintasan sebidang tanpa mengindahkan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Dampaknya, bagian depan kereta api menghantam truk, mengakibatkan masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka. Keduanya segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayangnya, Abdillah Ramdan, asisten masinis yang bertugas pada perjalanan tersebut, menghembuskan napas terakhir setelah mendapatkan perawatan intensif. KAI menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas kepergian salah satu personel terbaiknya ini. Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi keluarga besar KAI dan menyisakan duka yang mendalam.

"Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang," ungkap Anne Purba.

Evakuasi dan Penanganan Dampak Kecelakaan

Menyusul insiden tersebut, KAI segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan. Evakuasi segera dilakukan, dan rangkaian kereta api pengganti dengan nomor sarana K330801-04 didatangkan dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang rusak.

Sebanyak 130 penumpang KA 470 kemudian dipindahkan ke rangkaian pengganti pada pukul 18.58 WIB agar mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan aman dan nyaman. KAI memastikan bahwa kecelakaan ini tidak berdampak pada perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa, karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui oleh kereta api antarkota.

KAI Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pasal 114 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar, serta hanya boleh melintas jika kondisi benar-benar aman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi pada insiden KA Jenggala.

Selain itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai diturunkan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124, juga menegaskan kewajiban setiap pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.

KAI Tempuh Jalur Hukum

Merespons insiden ini, KAI akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dugaan kelalaian pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 310 UU LLAJ mengatur tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan. Ayat (4) pasal ini menyebutkan bahwa apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama," pungkas Anne Purba.