Tragedi di Perlintasan Sebidang: Asisten Masinis KA Jenggala Gugur Akibat Kelalaian Pengguna Jalan

Tragedi di Perlintasan Sebidang: Asisten Masinis KA Jenggala Gugur Akibat Kelalaian Pengguna Jalan

Kabar duka menyelimuti keluarga besar PT Kereta Api Indonesia (KAI) setelah seorang asisten masinis KA Jenggala dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tragis di perlintasan sebidang. Insiden yang melibatkan KA Jenggala relasi Indro – Sidoarjo dan sebuah truk bermuatan kayu ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, pukul 18.35 WIB di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, tepatnya di antara Stasiun Indro dan Kandangan, pada km 7+600/700.

Menurut keterangan resmi dari Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, kecelakaan maut ini dipicu oleh tindakan ceroboh pengemudi truk yang menerobos perlintasan sebidang tanpa mengindahkan rambu-rambu keselamatan. Akibatnya, bagian depan lokomotif KA Jenggala menghantam truk tersebut, menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka serius. Keduanya segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, nyawa sang asisten masinis tidak dapat diselamatkan.

Dampak dan Tindakan KAI

Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa seorang petugas KAI, tetapi juga menimbulkan kerugian material dan gangguan operasional yang signifikan. KAI segera melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan. Prioritas utama adalah mengevakuasi 130 penumpang KA 470 ke rangkaian pengganti agar mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat dan nyaman.

KAI sangat menyesalkan kejadian ini dan menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan serta kepatuhan terhadap peraturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Anne Purba mengingatkan masyarakat akan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Berikut adalah poin-poin penting dari undang-undang tersebut:

  • Pasal 114: Setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
  • Pasal 296: Pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun, dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
  • Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007: Setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Upaya Hukum dan Imbauan KAI

KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait insiden ini dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kelalaian pengemudi truk. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi truk dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), yang mengatur tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Anne Purba kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru saat melintasi rel kereta api. "Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai," tegasnya.

KAI secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan di perlintasan sebidang. KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.