Ayah di Bekasi Tega Lecehkan Dua Putri Kandungnya Selama Bertahun-tahun

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Terjadi di Bekasi

Bekasi, Jawa Barat – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Bekasi. Edi Hartono (52), seorang buruh bangunan, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri, ER (21) dan S (14), yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa tindakan bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban, ER, memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Dari pengakuan ER, terungkap fakta bahwa adiknya, S, juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya.

"Korban pertama, ER, mengaku telah menjadi korban sejak tahun 2016 hingga 2025. Sementara korban kedua, S, mulai dilecehkan sejak tahun 2023, saat usianya masih 10 tahun," ujar Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Modus Operandi dan Ancaman Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, biasanya sepulang kedua korban dari sekolah. Pelaku mengancam kedua korban agar tidak melawan dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Ancaman tersebut meliputi pengusiran dari rumah dan tidak memberikan nafkah.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap kedua korban secara bergantian setiap minggunya. Jadi, hampir setiap minggu salah satu korban menjadi sasaran," jelas Kombes Pol Mustofa.

Selain ancaman, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada setiap korban setelah melakukan aksinya sebagai upaya untuk membungkam mereka.

Motif Pelaku dan Jeratan Hukum

Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, ia melakukan tindakan tersebut karena seringkali ditolak oleh istrinya saat ingin berhubungan intim. Penolakan tersebut kemudian menjadi alasan bagi pelaku untuk melampiaskan nafsunya kepada kedua putri kandungnya.

Atas perbuatannya, Edi Hartono kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka telah kami tahan dan akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kombes Pol Mustofa.