Penipuan Investasi Fiktif: Pensiunan Guru Menangis di Persidangan, Rugi Miliaran Rupiah

Penipuan Investasi Fiktif: Pensiunan Guru Menangis di Persidangan, Rugi Miliaran Rupiah

Ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo diwarnai suasana haru pada Rabu, 26 Februari 2025. Soimah (63), seorang pensiunan guru, tak mampu membendung air mata saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penipuan yang melibatkan Dwi Rahayu (41), istri seorang anggota TNI. Kesaksian Soimah menjadi gambaran nyata penderitaan 104 korban penipuan yang merugikan negara hingga Rp 26,9 miliar. Kejadian ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya para pensiunan.

Soimah, seperti ratusan korban lainnya, terjerat bujuk rayu Dwi Rahayu yang menawarkan investasi fiktif pembangunan rest area di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dengan iming-iming keuntungan fantastis, antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, Dwi Rahayu membujuk para korban untuk mengajukan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun mereka sebagai jaminan. Modus operandi ini begitu licin, mengeksploitasi kepercayaan dan kondisi ekonomi para korban yang umumnya sudah lanjut usia dan membutuhkan pemasukan tambahan.

Tragisnya, janji manis Dwi Rahayu terbukti hanyalah tipu daya belaka. Setelah dana kredit dicairkan dan diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Lebih menyakitkan lagi, SK pensiun Soimah, seperti milik korban lainnya, masih tertahan di bank, mengikat mereka pada beban utang yang besar tanpa kepastian pengembalian. Soimah mengaku dipaksa menandatangani dokumen tanpa memahami isi dan konsekuensinya, menggambarkan betapa lihai terdakwa memanipulasi korban yang mayoritas kurang memahami seluk-beluk perbankan dan investasi.

"Tidak dijelaskan pak hakim, saya tidak tahu," ujar Soimah dengan suara bergetar, menggambarkan ketidakberdayaannya menghadapi situasi ini. Ia hanya berharap SK pensiunnya dapat dikembalikan, mengingat usia senjanya dan kondisi ekonomi yang semakin sulit. Kesedihan mendalam terpancar dari raut wajahnya, menggambarkan betapa besarnya dampak penipuan ini terhadap kehidupan para korban.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi fiktif yang disebar Dwi Rahayu, anggota Persit Kodim 0709/Kebumen, kepada para pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan. Para korban diiming-imingi keuntungan besar dengan syarat menyerahkan SK pensiun sebagai jaminan kredit. Namun, proyek yang dijanjikan ternyata hanyalah ilusi, meninggalkan para korban dengan beban utang yang menjerat dan merampas masa tua mereka.

Abung Nugraha Fauzi, kuasa hukum para korban, mengungkapkan telah melayangkan somasi kepada sejumlah bank swasta dan pemerintah yang terlibat dalam pencairan kredit. Jika somasi tak diindahkan, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh untuk menuntut pertanggungjawaban pihak bank yang dinilai turut andil dalam melancarkan aksi penipuan tersebut. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain, mengantarkan harapan bagi para korban untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan SK pensiun mereka yang menjadi kunci pemulihan ekonomi mereka.

Para korban berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan adil dan mengembalikan hak-hak mereka yang telah dirampas. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik investasi yang berpotensi merugikan banyak pihak. Perlindungan hukum yang lebih komprehensif juga diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Daftar poin penting:

  • Modus penipuan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.
  • Korban mayoritas pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda pensiunan.
  • Penggunaan SK pensiun sebagai jaminan kredit.
  • Total kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.
  • Somasi terhadap bank yang terlibat dalam pencairan kredit.
  • Harapan para korban akan keadilan dan pengembalian SK pensiun.
  • Pentingnya edukasi keuangan dan pengawasan investasi.