Inspeksi Kemendagri Ungkap Ketidaktahuan Kepala Daerah: Studi Kasus Lucky Hakim dan Izin ke Luar Negeri

Liburan ke Jepang Berujung Pemeriksaan: Lucky Hakim Akui Kekeliruan Interpretasi Aturan

Kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi sorotan. Pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kemendagri selama empat jam menghasilkan pengakuan Lucky Hakim atas kekeliruannya.

Politikus Partai NasDem ini dicecar dengan 43 pertanyaan terkait perjalanan pribadinya ke Jepang bersama keluarga. Lucky mengakui kesalahannya karena kurang memahami bahwa izin dari Kemendagri diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri, bahkan saat libur sekalipun. Permintaan maaf pun disampaikan kepada masyarakat Indramayu dan seluruh masyarakat Indonesia.

Rangkaian Kejadian: Unggahan Media Sosial, Teguran Gubernur, hingga Pemanggilan Kemendagri

Keberadaan Lucky Hakim di Jepang terungkap setelah ia mengunggah momen liburannya di media sosial. Hal ini memicu teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang merasa Lucky bepergian tanpa izin. Upaya komunikasi Dedi Mulyadi pun sempat tidak mendapatkan respons dari Lucky.

Kasus ini kemudian menjadi perbincangan publik dan berujung pada pemanggilan Lucky Hakim oleh Kemendagri. Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah terkait aturan perjalanan ke luar negeri.

Salah Tafsir Aturan dan Potensi Sanksi

Lucky Hakim mengakui telah salah menafsirkan Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berasumsi bahwa izin Kemendagri hanya diperlukan untuk perjalanan dinas, bukan untuk liburan pribadi.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Mendagri.

Pendalaman Lebih Lanjut dan Pembelaan Lucky Hakim

Meski telah mengakui kesalahan, Kemendagri belum menjatuhkan sanksi kepada Lucky Hakim. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan perlunya pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan uang negara dalam liburan tersebut. Pemeriksaan komprehensif diperlukan sebelum sanksi dijatuhkan.

Lucky Hakim membantah penggunaan uang negara dan mengklaim bahwa seluruh biaya liburan ditanggung secara pribadi. Ia telah memberikan bukti pembelian tiket menggunakan uang pribadi dan menegaskan tidak membawa ajudan atau fasilitas negara selama liburan.

Kurangnya Pemahaman Aturan dan Pelajaran bagi Kepala Daerah Lain

Kemendagri menyimpulkan bahwa kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman Lucky Hakim terkait aturan yang mengikat seorang kepala daerah. Hal ini disayangkan karena Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyampaikan aturan tersebut secara tegas saat retret kepala daerah di Magelang.

Bima Arya menekankan bahwa kasus Lucky Hakim menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Mereka harus memahami bahwa ada aturan yang melekat pada mereka selama menjabat sebagai pejabat publik, termasuk aturan terkait izin perjalanan ke luar negeri.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah untuk selalu memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Ketidaktahuan atau kesalahan interpretasi aturan dapat berakibat fatal dan merugikan diri sendiri serta masyarakat yang dipimpin.

Berikut poin-poin penting yang dapat dipetik dari kasus ini:

  • Izin Kemendagri diperlukan untuk seluruh perjalanan ke luar negeri, baik dinas maupun pribadi.
  • Kepala daerah wajib memahami dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
  • Ketidaktahuan atau kesalahan interpretasi aturan dapat berakibat sanksi.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara sangat penting.
  • Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.

Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, kepala daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.