Tragedi di Balik Pernikahan yang Gagal: Oknum Anggota TNI AL Diduga Habisi Nyawa Kekasih Akibat Enggan Bertanggung Jawab
Tragedi di Balik Pernikahan yang Gagal: Oknum Anggota TNI AL Diduga Habisi Nyawa Kekasih Akibat Enggan Bertanggung Jawab
Kasus pembunuhan seorang wanita bernama Juwita menggemparkan publik, menyeret seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran sebagai tersangka utama. Motif di balik pembunuhan tragis ini terungkap, berakar dari keengganan Jumran untuk menikahi Juwita, yang menuntut pertanggungjawaban setelah menjadi korban pemerkosaan.
Kronologi Kejadian
Sebelum peristiwa nahas ini terjadi, Juwita sempat mencurahkan isi hatinya kepada kakak iparnya, Susi. Ia mengaku telah mengalami pemerkosaan oleh Jumran pada akhir Desember 2024. Bahkan, Juwita menunjukkan bukti berupa foto dan video yang memperkuat pengakuannya. Merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa adiknya, Susi kemudian menghubungi Jumran untuk meminta pertanggungjawaban.
Singkat cerita, Jumran menyanggupi permintaan tersebut dan membawa keluarganya untuk menemui keluarga Juwita. Pertemuan tersebut berjalan baik, bahkan menghasilkan kesepakatan untuk melangsungkan pernikahan pada Mei 2025. Namun, di balik itikad baik yang ditunjukkan, Jumran ternyata menyimpan rencana jahat.
Pembunuhan Berencana
Alih-alih mempersiapkan pernikahan, Jumran justru merencanakan pembunuhan Juwita. Dendanpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah keengganan tersangka untuk menikahi korban. Jumran kemudian menyusun rencana matang untuk menghilangkan nyawa Juwita.
Adapun rincian perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran adalah sebagai berikut:
- Pemesanan Tiket: Tersangka memesan tiket bus sehari sebelum pembunuhan, serta tiket pulang dari Banjarbaru ke Balikpapan.
- Penyewaan Mobil: Jumran menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan lokasi eksekusi.
- Pembelian Perlengkapan: Tersangka membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker untuk menyamarkan identitasnya.
Sanksi Tegas Menanti
Atas perbuatan kejinya, Jumran akan menerima sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas TNI AL. Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menegaskan bahwa sanksi ini sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Selain pemecatan, Jumran juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peradilan militer. Pihak berwenang meminta awak media untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Diharapkan, tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang.