Aipda Robig, Terdakwa Kasus Penembakan Siswa SMK, Masih Berstatus Anggota Polri: Sidang Banding Kode Etik Tertunda

Status Keanggotaan Aipda Robig Dipertanyakan dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan

Semarang, Jawa Tengah - Sidang perdana Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada hari Selasa (8/4/2025). Sorotan tajam tertuju pada status keanggotaan Robig di Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang ternyata masih aktif meskipun ia telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari menanyakan langsung kepada Robig mengenai statusnya. "Masih anggota Polri?" tanya hakim. "Masih, Yang Mulia," jawab Robig, menimbulkan keheranan dan pertanyaan di kalangan pengamat hukum dan masyarakat.

Polda Jateng Mengkonfirmasi Penundaan Sidang Banding Kode Etik

Menanggapi pertanyaan media, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Aipda Robig belum dipecat dari institusi Polri. Alasan penundaan pemecatan tersebut adalah karena proses sidang banding kode etik yang belum dilaksanakan. "Iya Robig belum dipecat karena masih berproses sidang banding," ujar Kombes Pol Artanto.

Keterlambatan proses sidang banding ini menimbulkan spekulasi dan kekecewaan, terutama dari pihak keluarga korban. Meski demikian, Kombes Pol Artanto mengklaim bahwa Robig telah kehilangan beberapa haknya sebagai anggota Polri, meskipun ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai hak-hak apa saja yang telah dicabut.

"Soal hak-hak yang dikurangi saya komunikasi terlebih dahulu dengan Atasan yang Berhak Menghukum," tuturnya, menunjukkan kehati-hatian dalam memberikan informasi yang sensitif.

Kombes Pol Artanto juga tidak memberikan jawaban pasti mengenai alasan penundaan sidang kode etik. Pihaknya menyatakan masih akan berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng untuk menentukan jadwal sidang banding. "Kapan sidangnya harus konfirmasi ke Propam karena yang mempunyai acara," jelasnya.

Bantahan Penundaan Sidang dan Dakwaan Terhadap Terdakwa

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto membantah tudingan bahwa Polda Jateng sengaja menunda-nunda proses sidang banding Aipda Robig. Ia menegaskan bahwa Polda Jateng serius dan transparan dalam menangani kasus ini. "Polda tidak menunda-nunda. Kami konsen kasus ini, kami transparan," tegasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Aipda Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, Robig terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

Keluarga Korban Menuntut Keadilan dan Transparansi

Zaenal Petir Abidin, pendamping hukum keluarga korban, menekankan pentingnya proses persidangan yang adil dan transparan untuk memberikan keadilan bagi keluarga dan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat pelanggaran dilakukan oleh seorang penegak hukum.

"Kalau hasilnya nanti tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini bisa mencoreng citra institusi kepolisian. Karena pelanggaran dilakukan oleh penegak hukum sendiri," ujarnya dengan nada prihatin.

Kasus ini menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.