Harga Emas Antam Kembali Menguat: Sentuh Level Rp 1.777.000 Per Gram pada 9 April 2025
Harga Emas Antam Kembali Menguat: Sentuh Level Rp 1.777.000 Per Gram pada 9 April 2025
Jakarta, 9 April 2025 - Pasar emas dalam negeri menunjukkan sinyal positif dengan harga emas batangan Antam (PT Aneka Tambang Tbk) mencatat kenaikan signifikan pada hari ini. Setelah mengalami koreksi pada hari sebelumnya, harga emas Antam kembali menguat, memberikan harapan baru bagi investor dan konsumen.
Menurut data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram kini berada di level Rp 1.777.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 23.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang berada di angka Rp 1.754.000 per gram. Kenaikan ini menandai pemulihan yang kuat dan menunjukkan minat beli yang tinggi terhadap emas sebagai aset safe-haven.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan yang signifikan. Hari ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp 1.627.000 per gram, naik Rp 23.000 dari harga sebelumnya yang sebesar Rp 1.604.000 per gram. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Perlu dicatat bahwa harga yang tertera di atas adalah harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga dapat bervariasi di gerai penjualan emas Antam lainnya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, disarankan bagi konsumen untuk selalu memantau harga di gerai terdekat sebelum melakukan transaksi.
Implikasi Pajak dalam Transaksi Emas
Penting bagi pembeli dan penjual emas untuk memahami implikasi pajak yang terkait dengan transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, ada cara untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah.
Jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif PPh 22 yang dikenakan akan lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.
Untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarif pajak yang dikenakan berbeda antara pemegang NPWP dan non-NPWP. Pemegang NPWP akan dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP akan dikenakan tarif 3 persen. Penting untuk diingat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak jika penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (9 April 2025)
Berikut adalah daftar harga emas Antam dalam berbagai ukuran per 9 April 2025:
- Emas 1 gram: Rp 1.777.000
- Emas 2 gram: Rp 3.494.000
- Emas 3 gram: Rp 5.216.000
- Emas 5 gram: Rp 8.660.000
- Emas 10 gram: Rp 17.265.000
- Emas 25 gram: Rp 43.037.000
- Emas 50 gram: Rp 85.995.000
- Emas 100 gram: Rp 171.912.000
- Emas 250 gram: Rp 429.515.000
- Emas 500 gram: Rp 858.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.717.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini dapat menjadi pertimbangan bagi investor dan konsumen yang ingin berinvestasi atau melakukan transaksi jual beli emas. Selalu pantau perkembangan harga dan perhatikan implikasi pajak yang berlaku agar transaksi Anda lebih optimal.