Guru Besar UGM Diberhentikan Akibat Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

UGM Tindak Tegas Oknum Guru Besar Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM, yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. EM diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen setelah melalui proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan fakultas segera berkoordinasi dan melaporkan kasus ini kepada Satgas PPKS UGM. Satgas PPKS kemudian melakukan pendampingan terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, dan terlapor. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara komprehensif dan berpegang pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender.

Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, modus operandi yang dilakukan oleh EM lebih sering terjadi di luar kampus, terutama di rumah terlapor dan di lingkungan research center. EM memanfaatkan kegiatan bimbingan akademik, seperti skripsi, tesis, dan disertasi, serta kegiatan di Chemopreviention Research Center dan persiapan lomba untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Satgas PPKS UGM juga menemukan adanya indikasi kekerasan seksual secara verbal di lingkungan kampus.

Sanksi Tegas dan Langkah Preventif

UGM menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen kepada EM berdasarkan putusan Rektor UGM Nomor: 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Sebelum putusan ini, universitas telah membebastugaskan EM dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemopreviention Research Center. Pencopotan jabatan ketua CCRC dilakukan berdasarkan keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.

Tindakan cepat ini diambil demi kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas. Satgas PPKS juga membentuk komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.

Komite pemeriksaan menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen. Saat ini, tim UGM juga tengah memeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan oleh EM. Rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Rektor UGM dan selanjutnya dikirimkan ke kementerian terkait.

UGM menegaskan komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Universitas berupaya memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh civitas akademika UGM akan pentingnya menjaga etika dan moral dalam berinteraksi, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terlapor: EM, oknum guru besar Fakultas Farmasi UGM
  • Tindakan: Kekerasan seksual
  • Modus: Bimbingan akademik di luar kampus, kegiatan di research center, dan persiapan lomba
  • Sanksi: Pemberhentian tetap dari jabatan dosen
  • Dasar Hukum:
    • Putusan Rektor UGM Nomor: 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025
    • Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023
  • Tindakan UGM:
    • Pembentukan Satgas PPKS
    • Pembentukan komite pemeriksaan
    • Pemberhentian dari jabatan Ketua CCRC
    • Pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian