Pendakian Solo di Gunung Rinjani Dilarang: Aturan Baru dan Pentingnya Pemandu

Gunung Rinjani Perketat Aturan Pendakian: Solo Hiking Dilarang Demi Keselamatan

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) secara resmi mengumumkan larangan pendakian solo (solo hiking) di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan dibukanya kembali jalur pendakian pada Kamis, 3 April 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @btn_gn_rinjani.

"Minimal mendaki dengan dua orang atau didampingi oleh guide atau porter demi keselamatan para pendaki," tegas Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR, Budi Soesmardi.

Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pendaki. Kondisi alam Gunung Rinjani yang menantang membutuhkan kewaspadaan ekstra, dan pendakian seorang diri dinilai terlalu berisiko.

Detail Persyaratan Pendakian Gunung Rinjani

Berikut adalah rincian persyaratan pendakian yang wajib dipatuhi:

  • Jumlah Minimal Pendaki: Setiap kelompok pendaki harus terdiri dari minimal dua orang.
  • Pendaki Tunggal: Jika pendaki ingin mendaki sendirian, wajib didampingi oleh seorang pemandu gunung (guide). Dengan demikian, total anggota kelompok tetap menjadi dua orang.
  • Rasio Pemandu dan Porter:
    • Seorang pemandu dapat mendampingi maksimal enam pendaki nusantara.
    • Seorang porter dapat melayani maksimal tiga pendaki dengan beban maksimal 25 kilogram.
  • Lisensi Pemandu dan Porter: Baik pemandu maupun porter wajib memiliki kartu izin resmi yang dikeluarkan oleh Balai TN Gunung Rinjani.

Pemesanan Pemandu dan Porter Melalui Aplikasi eRinjani

BTNGR menyediakan platform digital bernama eRinjani untuk memudahkan pendaki dalam memesan jasa pemandu dan porter. Aplikasi ini memungkinkan pendaki untuk memilih pemandu dan porter berlisensi secara online.

"Nanti bisa memilih guide atau porter pada aplikasi eRinjani," jelas Budi.

Tarif Pemandu dan Porter

Sejak tahun 2024, BTNGR telah menetapkan tarif resmi untuk jasa pemandu dan porter. Tarif tersebut adalah:

  • Pemandu: Rp 275.000 per orang per hari
  • Porter: Rp 250.000 per orang per hari

Alasan di Balik Larangan Pendakian Solo

Larangan pendakian solo ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting, di antaranya:

  • Keselamatan: Gunung Rinjani memiliki medan yang berat dan cuaca yang tidak menentu. Pendaki solo lebih rentan terhadap risiko kecelakaan, tersesat, atau masalah kesehatan tanpa adanya bantuan.
  • Evakuasi: Proses evakuasi pendaki solo yang mengalami masalah akan lebih sulit dan memakan waktu.
  • Keamanan: Pendaki solo lebih rentan terhadap tindak kriminalitas.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pendakian di Gunung Rinjani menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua pendaki. BTNGR mengimbau kepada seluruh calon pendaki untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan pendakian.