Penganiayaan Balita di Jakarta Utara: Motif Dendam Pacar Ibu Akibatkan Trauma Mendalam

Penganiayaan Balita di Jakarta Utara: Motif Dendam Pacar Ibu Akibatkan Trauma Mendalam

Jakarta Utara digegerkan dengan kasus penganiayaan seorang balita berusia empat tahun, ML, oleh EC (28), yang merupakan pacar dari ibu korban. Tindak kekerasan ini dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban yang mengompol dan buang air besar di kasur pada Sabtu, 5 April 2025.

"Motifnya adalah kekesalan. Anak tersebut bangun tidur dan buang air kecil serta buang air besar di kasur, kemudian menangis," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Beny Cahyadi, kepada wartawan pada Rabu, 9 April 2025. Tangisan ML rupanya memicu amarah EC yang berujung pada tindakan brutal.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pihak kepolisian, EC tega membenturkan kepala ML ke tembok, serta memukul dan menendangnya. Saat kejadian, ibu korban sedang tidak berada di rumah, sehingga tidak mengetahui penganiayaan yang dialami putrinya. Usai melakukan aksinya, EC mengunci ML di dalam kamar dengan kondisi mata memar.

Tangisan ML yang pilu terdengar oleh para tetangga. Curiga dengan状況 tersebut, mereka berinisiatif mendobrak pintu kamar ML yang terkunci. Pemandangan yang mereka saksikan sungguh memilukan. ML ditemukan dalam kondisi ketakutan dan mengalami luka-luka. Seorang tetangga segera menggendong ML keluar dari kamar untuk memberikan pertolongan.

"Tetangga mendengar tangisan anak kecil, lalu tetangga sekitar langsung membuka pintu dan menghubungi kami dari pihak Polres," jelas Beny.

Respon Cepat Kepolisian

Mendapat laporan dari warga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap EC di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (8/4/2025) malam. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Dampak Psikologis dan Hukum

Kasus penganiayaan ini meninggalkan trauma mendalam bagi ML. Pendampingan psikologis akan diberikan untuk membantu memulihkan kondisi mentalnya. Sementara itu, EC akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika berada di lingkungan yang baru atau dengan orang yang belum dikenal dengan baik. Selain itu, diharapkan agar masyarakat lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mendengar atau melihat tindak kekerasan terhadap anak.