Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Kebumen: Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak

Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Kebumen: Kesempatan Emas untuk Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kebumen. Melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi diluncurkan pada Selasa, 8 April 2025. Program ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, meringankan beban para wajib pajak yang selama ini terkendala dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala UPPD Samsat Kebumen, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa program pemutihan ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan keringanan lain berupa penghapusan seluruh pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan manfaat ini. Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), yang berlaku tanpa batas waktu, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng No. 12 Tahun 2023.

"Kebijakan ini berlandaskan Pergub Jateng No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, yang bertujuan menciptakan tata kelola pajak yang lebih bersih, tertib, dan transparan," imbuh Budi Prasetyo, menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa syaratnya sangat mudah. Wajib pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Proses pendaftaran dan verifikasi akan dilakukan di kantor Samsat Kebumen.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui status pajak kendaraannya, Budi Prasetyo menyarankan untuk melakukan pengecekan secara daring melalui beberapa cara berikut:

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Unduh aplikasi SIGNAL melalui playstore atau appstore.
  • Website resmi Samsat Jateng: Kunjungi situs resmi Samsat Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan secara online.
  • SMS: Kirim SMS ke nomor 0811-2119-211 dengan format: INFO [nomor polisi kendaraan].

"Catat tanggalnya, hanya sampai 30 Juni 2025," tegas Budi Prasetyo, mengingatkan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini.

Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi

Pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Warga rela antre sejak pagi hari untuk mendapatkan pelayanan. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Samsat Kebumen melayani 3.439 kendaraan roda dua dan 199 kendaraan roda empat pada hari pertama. "Ini merupakan lonjakan yang luar biasa, mencapai 250 persen dibandingkan hari biasa," terangnya, menunjukkan bahwa program ini disambut dengan sangat baik oleh masyarakat.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat Kebumen untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu yang ditentukan.