Tragedi Cikarang: Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Berantai Usai Dicekoki Miras dan Tramadol

Bekasi Berduka: Kasus Pemerkosaan yang Mencoreng Generasi Muda

Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dengan inisial DK, menggemparkan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Timur pada Sabtu, 5 April 2025. Empat pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Egi Wan Ware, Arizal, Ahmad Faisal, dan Ghulam.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangan persnya pada Selasa, 8 April 2025, menjelaskan kronologi kejadian yang memilukan ini. Awalnya, Egi dan rekan-rekannya berkumpul di sebuah kafe di kawasan Cikarang Festival. Egi kemudian menghubungi korban, DK, dengan menjanjikan sejumlah uang sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Tergiur dengan tawaran tersebut, DK bersedia bertemu dengan Egi dan Faisal di daerah Cibeureum, Tambun Selatan.

Tanpa menaruh curiga, korban kemudian dibawa ke kontrakan Egi di Cikarang Timur. Mirisnya, sebelum tiba di kontrakan, mereka menyempatkan diri membeli dua botol minuman keras. Sesampainya di kontrakan, korban dan keempat tersangka mengkonsumsi minuman keras secara bersama-sama. Situasi semakin buruk ketika Egi memberikan dua butir pil Tramadol kepada masing-masing tersangka dan juga korban.

Korban yang merasa tidak nyaman karena kepanasan meminta izin untuk mandi. Setelah mandi, korban meminta handuk kepada Egi. Momen inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Egi untuk melancarkan aksi bejatnya. Egi menyeret korban ke kamar dan melakukan pemerkosaan.

Tindakan keji Egi tidak berhenti di situ. Dua tersangka lainnya, Faisal dan Afrizal, yang melihat Egi telah selesai memperkosa korban, turut melakukan aksi serupa. Mereka secara bergantian memperkosa dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Tersangka lain, Ghulam, yang mengetahui bahwa korban masih berada di dalam kamar, juga berniat untuk melakukan pemerkosaan. Namun, niat jahatnya tersebut gagal terlaksana karena istri Egi, Lulu, tiba-tiba datang ke kontrakan. Lulu yang marah dan cemburu kemudian menjambak dan memarahi korban. Warga sekitar yang mendengar keributan kemudian mengamankan korban dan para pelaku. Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Polsek Cikarang Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Atas perbuatan kejinya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang bahaya pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan minuman keras, serta pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Daftar Tersangka:

  • Egi Wan Ware
  • Arizal
  • Ahmad Faisal
  • Ghulam

Pasal yang Dilanggar:

  • Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU yang sama