Brutal, Pria di Jakarta Utara Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Kekasihnya Berusia 4 Tahun

Kekerasan Terhadap Anak Kembali Terjadi di Jakarta Utara

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng Ibukota. Seorang pria berinisial EC (28) kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ML, seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan putri dari kekasihnya. Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Jakarta Utara dan menggemparkan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan awal, tindakan kekerasan ini diduga bukan kali pertama terjadi. "Tetangga di sekitar lokasi kejadian beberapa kali mendengar suara tangisan anak kecil," ujar AKBP Beny kepada awak media pada Rabu, 9 April 2025.

Motif Penganiayaan yang Memicu Kemarahan

Berdasarkan pengakuan EC kepada pihak kepolisian, ia telah melakukan penganiayaan terhadap ML sebanyak dua kali. Motif pertama dipicu oleh hal sepele, yaitu ketika ML sedang bermain sambil makan dan membuat makanan berantakan. Emosi EC yang tidak terkontrol membuatnya langsung marah dan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut.

Kejadian kedua terjadi ketika ML mengompol dan buang air besar (BAB) di tempat tidur. "Saat bangun tidur, anak tersebut BAB dan pipis, lalu menangis," jelas AKBP Beny. Tangisan ML inilah yang kemudian memicu kemarahan EC, yang berujung pada tindakan penganiayaan yang lebih parah.

Bentuk Kekerasan Fisik yang Mengerikan

"Pelaku menjedotkan kepala korban ke tembok, serta memukul dan menendang," ungkap AKBP Beny, menggambarkan betapa brutalnya tindakan EC terhadap anak kecil tersebut. Akibat penganiayaan tersebut, ML mengalami luka lebam yang cukup parah di beberapa bagian wajah dan tubuhnya.

Pelaku Ditangkap dan Menunggu Proses Hukum

Saat ini, EC telah ditangkap dan diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Tindakan EC ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan hukuman pidana yang berat. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan memberikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka.

Daftar Luka Akibat Penganiayaan

Berikut adalah daftar luka yang diderita ML akibat penganiayaan:

  • Luka lebam di wajah
  • Luka lebam di tubuh

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika melihat atau mendengar adanya indikasi kekerasan terhadap anak. Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.