Tragedi di Perlintasan Gresik: Asisten Masinis Meninggal Dunia, KAI Tempuh Jalur Hukum

Tragedi di Perlintasan Gresik: Asisten Masinis Meninggal Dunia, KAI Tempuh Jalur Hukum

Kecelakaan tragis menimpa Kereta Api Commuter Line Jenggala di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.35 WIB. Kereta api tersebut tertabrak truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang tanpa penjagaan, mengakibatkan luka serius pada masinis dan asisten masinis. Insiden ini terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 11 km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan duka mendalam atas meninggalnya Abdillah Ramdan, asisten masinis yang bertugas pada KA Commuter Line Jenggala. Abdillah Ramdan menghembuskan nafas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Semen Gresik. KAI menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan mengenang Abdillah sebagai sosok yang berdedikasi tinggi.

Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang memaksa menerobos perlintasan saat kereta api sedang melintas. Dampak benturan menyebabkan kerusakan signifikan pada bagian depan KA 470. KAI sangat menyayangkan kejadian ini yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

Respons Cepat KAI

Menanggapi insiden tersebut, KAI bergerak cepat melakukan evakuasi dan penanganan. Koordinasi intensif dilakukan antara Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), kondektur, dan tim keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan. Sebanyak 130 penumpang yang terdampak segera dipindahkan ke kereta pengganti dengan nomor sarana K330801-04 yang didatangkan dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Pada pukul 18.58 WIB, seluruh penumpang berhasil melanjutkan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Anne Purba memastikan bahwa insiden ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa, karena jalur yang terdampak merupakan jalur cabang.

KAI Tempuh Jalur Hukum

KAI menegaskan akan menempuh jalur hukum atas insiden ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan dan hilangnya nyawa. KAI merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai dasar penegakan hukum.

Apabila terbukti lalai, pengemudi truk dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta. KAI berharap proses hukum dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

Edukasi dan Pencegahan

KAI terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan di perlintasan sebidang. Edukasi dilakukan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi di lapangan, kampanye publik, dan kerja sama dengan kepolisian serta dinas perhubungan. KAI juga mendorong penutupan perlintasan tanpa penjagaan dan pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjang untuk mencegah kecelakaan serupa.

KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-undang telah mengatur dengan jelas bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti, melihat, mendengar, dan hanya melintas jika aman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan merupakan prioritas utama yang membutuhkan sinergi dari semua pihak, termasuk pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat pengguna jalan.

Kesimpulan

Tragedi di perlintasan sebidang Gresik ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, terutama di area perlintasan kereta api. KAI mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum dan terus berupaya meningkatkan edukasi serta melakukan upaya preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap pengguna jalan memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman.