Gugatan Praperadilan Staf Hasto Ditarik, KPK Sebut Tak Relevan Sejak Awal

Drama Praperadilan Berakhir: Staf Hasto Tarik Gugatan Terhadap KPK

Jakarta - Sebuah babak baru dalam pusaran kasus yang melibatkan staf Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi, telah ditutup. Kusnadi secara resmi mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/4/2025). Langkah ini mengakhiri upaya hukum Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan barang-barang pribadinya oleh penyidik KPK.

Pencabutan gugatan ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, di hadapan hakim tunggal Samuel Ginting. Wiradarma menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah berdiskusi dengan Kusnadi, mempertimbangkan agenda persidangan yang telah berjalan.

"Kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan. Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya, dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut. Jadi hal ini kami mau menyerahkan surat pencabutan," ujar Wiradarma dalam persidangan.

Hakim Samuel Ginting dengan sigap mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sekaligus menyatakan bahwa perkara praperadilan ini telah selesai.

Respon KPK: Gugatan Sejak Awal Tidak Tepat

Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, tim Biro Hukum KPK yang diwakili oleh Hafiz, tidak memberikan komentar yang panjang lebar. Hafiz justru menegaskan kembali pandangan KPK bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Kusnadi sejak awal tidak tepat sasaran.

"Seperti yang kita sudah sampaikan itu diawal kan barang bukti yang jadi objek penyitaan itu, itu sudah dialihkan, atau yang kita sita jadi barang bukti di PN Tipikor, jadi memang sebenarnya sudah kami sampaikan di awal," jelas Hafiz.

Pernyataan Hafiz ini mengindikasikan bahwa barang bukti yang menjadi dasar gugatan Kusnadi telah dialihkan menjadi barang bukti dalam perkara lain yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Kusnadi kehilangan relevansinya.

Kilas Balik Gugatan Praperadilan Kusnadi

Sebagai informasi, Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan untuk menguji keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK pada tanggal 10 Juni 2024. Penyitaan tersebut terjadi saat Kusnadi menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah telepon genggam (handphone). Permohonan praperadilan Kusnadi teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dengan dicabutnya gugatan praperadilan ini, maka proses hukum terkait penyitaan barang bukti Kusnadi oleh KPK memasuki babak baru. Namun, implikasi dari pencabutan ini terhadap kasus yang lebih besar, yang melibatkan Hasto Kristiyanto, masih belum jelas.

Berikut poin penting dari berita ini:

  • Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK.
  • Pencabutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • KPK menilai gugatan tersebut tidak tepat sejak awal karena barang bukti telah dialihkan.
  • Gugatan diajukan untuk menguji sah tidaknya penyitaan barang bukti saat pemeriksaan Kusnadi.
  • Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.

Berikut daftar barang bukti yang disita:

  • Handphone
  • Dokumen
  • Barang elektronik lainnya (tidak disebutkan secara spesifik)