Pelimpahan Kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum: Tim Hukum Tegaskan Hak-Hak Terdakwa dan Tuduhan Ketergesaan Proses Hukum
Pelimpahan Kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum: Tim Hukum Tegaskan Hak-Hak Terdakwa dan Tuduhan Ketergesaan Proses Hukum
Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Pada Kamis, 6 Maret 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, melalui keterangan tertulis. Pelimpahan ini menyusul penetapan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik.
Namun, proses menuju pelimpahan ini diwarnai sejumlah dinamika. Tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan tiga ahli hukum dari berbagai universitas untuk memberikan keterangan yang meringankan kliennya. Ketiga ahli, terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara, diyakini dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam mengkaji substansi kasus ini. Pengajuan ini, menurut Talapessy, merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak tersangka sesuai dengan Pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah yang dijamin konstitusi. Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan ini telah disampaikan kepada KPK sejak Selasa, 4 Maret 2025.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy mengungkapkan kecurigaan terhadap kemungkinan adanya upaya untuk mempercepat proses hukum tanpa memperhatikan kaidah hukum acara pidana yang berlaku. Ia menduga ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 3 Maret 2025, sebagai indikasi dari hal tersebut. “Kami khawatir adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa,” tegas Ronny. Menurutnya, proses hukum yang tergesa-gesa dapat mengindikasikan adanya kepentingan politik atau ambisi pribadi di baliknya. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto secara tegas mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka.
Adapun, para ahli yang diajukan akan memaparkan hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 3-4 Februari 2025. Ahli hukum pidana akan fokus pada analisis penyidikan KPK yang diduga menyimpang dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana tidak ditemukan keterlibatan Hasto. Sementara, ahli hukum tata negara akan menjelaskan legalitas tindakan Hasto sebagai Sekjen PDIP kepada KPU, yang diklaim sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung dan Fatwa MA.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan masih perlu melakukan konfirmasi kepada penyidik terkait informasi pelimpahan berkas perkara tersebut. Hasto Kristiyanto sendiri telah ditahan KPK sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 atas dugaan kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Proses pelimpahan berkas perkara ini menandai langkah signifikan dalam kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan tersebut. Selanjutnya, perkembangan kasus akan bergantung pada proses persidangan di pengadilan. Pernyataan kuasa hukum yang menyoroti potensi pelanggaran hukum dan ketergesaan proses ini menjadi catatan penting untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam keseluruhan proses penegakan hukum tersebut.