Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Satgas PHK: Pemerintah Siap Tindaklanjuti Lonjakan Pengangguran
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada kabinetnya untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang menangani permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Instruksi ini direspon positif oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, yang menyatakan kesiapan untuk segera mengeksekusi perintah tersebut.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas PHK ini bukan merupakan ide baru, melainkan telah lama menjadi wacana dan diskusi internal di kalangan kementerian ekonomi. Namun, dengan adanya instruksi langsung dari Presiden, pembentukan Satgas ini menjadi prioritas utama dan akan segera direalisasikan.
"Ini sangat realistis. Itu sudah kita usulkan lama sebenarnya, sudah wacana sudah lama itu, tapi baru dalam diskusi internal kita di kementerian ekonomi. Tapi kalau pak presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi," ujar Yassierli kepada wartawan di Jakarta.
Pemerintah menyadari bahwa isu PHK merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan serius dan terkoordinasi. Satgas PHK diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengkoordinasikan berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi dampak PHK, mulai dari pencegahan hingga penanganan pasca-PHK.
Fokus Utama Satgas PHK:
- Pemetaan Risiko PHK: Melakukan identifikasi dan analisis terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi mengalami PHK. Tujuannya adalah untuk mendeteksi dini potensi gelombang PHK dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
- Fasilitasi Penempatan Kerja: Membantu para pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru melalui program pelatihan, bursa kerja, dan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang sedang merekrut tenaga kerja.
- Pengembangan Keterampilan: Meningkatkan keterampilan para pekerja agar lebih kompetitif di pasar kerja melalui program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri.
- Pemberian Bantuan Sosial: Memberikan bantuan sosial kepada para pekerja yang terkena PHK, seperti bantuan tunai, bantuan pangan, dan bantuan perumahan.
- Koordinasi dengan Stakeholder: Melibatkan berbagai pihak terkait dalam penanganan PHK, seperti serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kementeriannya telah mempersiapkan berbagai komponen yang diperlukan untuk pembentukan Satgas PHK, termasuk pemetaan potensi pembukaan lapangan kerja di berbagai sektor industri. Salah satu contohnya adalah potensi pertumbuhan lapangan kerja dari program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang dibahas dengan Badan Gizi Nasional.
"Sebenarnya secara tidak langsung kita sudah siapkan komponennya. Contoh, apa yang kami lakukan selama ini memetakan terkait pertumbuhan job creation, itu sejauh mana di industri-industri," kata Yassierli.
Dengan adanya Satgas PHK, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja di tengah dinamika pasar kerja yang terus berubah. Satgas ini juga diharapkan dapat membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan memiliki akses terhadap tenaga kerja yang berkualitas dan terlatih.