Aksi Bejat di Bekasi: Empat Pria Ditangkap Warga Usai Terlibat Pemerkosaan Remaja
Kasus Pemerkosaan Remaja Menggemparkan Cikarang Timur
Kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dengan inisial DK, menggemparkan wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Empat orang pria telah ditangkap oleh warga setempat pada hari Sabtu, 5 April 2025, setelah perbuatan keji mereka terungkap. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian.
Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan dalam konferensi pers pada hari Selasa, 8 April 2025, bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Identitas keempat pelaku pemerkosaan tersebut adalah Egi Wan Ware, Arizal, Ahmad Faisal, dan Ghulam.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika Egi dan teman-temannya berkumpul di sebuah kafe di kawasan Cikarang Festival. Egi kemudian menghubungi korban dan menjanjikan sejumlah uang sebagai tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, bersedia untuk bertemu.
Korban kemudian dijemput oleh Egi dan Faisal di daerah Cibeureum, Tambun Selatan. Setelah bertemu, mereka membawa korban ke kontrakan Egi yang terletak di Cikarang Timur. Dalam perjalanan menuju kontrakan, para pelaku sempat membeli dua botol minuman keras.
Setibanya di kontrakan, korban dan keempat pelaku mengkonsumsi minuman keras bersama-sama. Egi bahkan memberikan dua pil Tramadol kepada masing-masing pelaku. Setelah menenggak minuman keras, korban merasa gerah dan meminta izin kepada Egi untuk mandi.
Setelah mandi, korban meminta handuk kepada Egi. Egi yang sudah berniat jahat, kemudian membawa korban ke dalam kamar dan melakukan pemerkosaan.
"Dua tersangka lain (Faisal dan Afrizal) karena melihat korban selesai disetubuhi oleh tersangka Egi, juga melaksanakan hubungan badan ataupun pencabulan terhadap korban," ungkap Kombes Mustofa.
Tersangka lain, Ghulam, yang mengetahui korban masih berada di kamar, juga berniat untuk melakukan tindakan serupa. Namun, niat tersebut gagal terlaksana karena istri Egi, Lulu, tiba di kontrakan.
Aksi bejat para pelaku akhirnya terungkap setelah Lulu, istri dari Egi, memergoki mereka. Lulu kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar, yang kemudian menangkap para pelaku dan menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.