Kecelakaan Maut Jenggala: KAI Surabaya Tempuh Jalur Hukum, Tuntut Tanggung Jawab Pengemudi Truk
KAI Daop 8 Surabaya Laporkan Pemilik Truk ke Polisi Akibat Kecelakaan Kereta Jenggala
Surabaya, Jawa Timur - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik dan pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan tragis antara Commuter Line Jenggala dan sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Surabaya, pada Selasa malam, 8 April 2025. Kecelakaan ini mengakibatkan seorang asisten masinis meninggal dunia dan masinis mengalami luka-luka.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi atas kelalaian yang menyebabkan insiden tersebut. KAI Daop 8 Surabaya sangat menyesalkan kejadian ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang petugas dan kerugian materiil yang signifikan.
Kronologi kejadian bermula ketika truk bermuatan kayu melintas di perlintasan sebidang tanpa mengindahkan adanya kereta api yang sedang melaju. Akibatnya, bagian depan Commuter Line Jenggala menghantam truk tersebut, menyebabkan luka parah bagi asisten masinis, Abdillah Ramdan, yang kemudian meninggal dunia. Masinis yang bertugas juga mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis.
"Kami sangat berduka atas kehilangan salah satu anggota terbaik kami. Almarhum Abdillah Ramdan adalah sosok yang berdedikasi dan memiliki semangat pengabdian yang tinggi. Kepergiannya merupakan kehilangan besar bagi keluarga besar KAI," ujar Luqman dengan nada sedih.
KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Abdillah Ramdan. Luqman menambahkan bahwa seluruh petugas telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengendalikan kereta api dan tidak meninggalkan kabin masinis saat kejadian berlangsung.
Evakuasi Penumpang dan Penanganan Dampak
Dalam insiden tersebut, sebanyak 130 penumpang Commuter Line Jenggala selamat dan tidak mengalami luka-luka. Seluruh penumpang telah dievakuasi dengan menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa kecelakaan ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui oleh kereta api antarkota. Meskipun demikian, KAI Daop 8 Surabaya tetap berupaya memulihkan operasional jalur tersebut secepat mungkin.
Kerugian dan Tuntutan Hukum
Kecelakaan ini menyebabkan kerugian yang besar bagi KAI, baik dari segi operasional, kerusakan sarana dan prasarana, maupun risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut tanggung jawab dari pemilik dan pengemudi truk atas kelalaian yang telah menyebabkan kecelakaan tersebut.
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama.
Poin-poin penting:
- KAI Daop 8 Surabaya melaporkan pemilik truk ke polisi.
- Asisten masinis meninggal dunia dalam kecelakaan.
- 130 penumpang selamat.
- Kecelakaan tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh.
- KAI menuntut ganti rugi.
KAI Daop 8 Surabaya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Berikut adalah rincian kejadian:
- Waktu: Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB
- Lokasi: JPL No. 11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik, Jawa Timur
- Kereta: Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro–Sidoarjo
- Korban Meninggal: Abdillah Ramdan, Asisten Masinis
- Korban Luka: Masinis (dalam perawatan medis)