Kusnadi Tarik Gugatan Praperadilan Terhadap KPK: Apa yang Terjadi?
Kusnadi Tarik Gugatan Praperadilan Terhadap KPK: Apa yang Terjadi?
Jakarta - Sebuah perkembangan mengejutkan terjadi dalam rangkaian peristiwa yang melibatkan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kusnadi memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya ia ajukan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Gugatan ini terkait dengan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025). Namun, ia enggan memberikan penjelasan detail mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Harefa menyerahkan sepenuhnya kepada Kusnadi untuk menjelaskan motivasi pencabutan gugatan itu.
"Untuk alasannya mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri. Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu saja," ujar Harefa kepada awak media.
Sidang dengan agenda jawaban dari KPK atas gugatan Kusnadi sedianya akan digelar pada hari yang sama. Namun, sebelum KPK sempat memberikan tanggapan, pihak Kusnadi telah menyampaikan surat pencabutan permohonan praperadilan kepada hakim.
"Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan.
Hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, berdasarkan informasi dari pengacara Kusnadi.
Rangkaian Peristiwa yang Memicu Gugatan
Gugatan praperadilan ini merupakan buntut dari penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi di Gedung KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang dari Kusnadi, termasuk tiga telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Penyitaan inilah yang kemudian memicu serangkaian upaya hukum dari pihak Kusnadi.
- Pelaporan ke Dewas KPK: Tim hukum Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran prosedur.
- Pelaporan ke Komnas HAM: Keesokan harinya, Kusnadi didampingi kuasa hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menuding KPK telah melanggar HAM dalam proses penyitaan.
- Pelaporan ke Bareskrim Polri: Kusnadi juga melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang pribadi. Namun, laporan ini ditolak dan disarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
- Pelaporan ke Dewas KPK (kedua): Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan.
- Permohonan Perlindungan ke LPSK: Kusnadi juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Juni 2024.
Dengan dicabutnya gugatan praperadilan ini, belum jelas langkah hukum apa lagi yang akan ditempuh oleh Kusnadi terkait kasus ini. Publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari Kusnadi mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut dan implikasinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Alasan pencabutan gugatan praperadilan oleh Kusnadi masih menjadi misteri. Apakah ini merupakan strategi baru dari tim hukum Kusnadi, atau ada faktor lain yang mendasari keputusan tersebut? Hanya waktu yang akan menjawabnya.