Tragedi di Jakarta Utara: Balita Jadi Korban Kekerasan oleh Kekasih Ibu, Alami Trauma Mendalam
Kekerasan Terhadap Anak di Jakarta Utara: Balita Alami Luka Serius Akibat Penganiayaan
Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng Ibukota. Seorang balita berusia empat tahun, dengan inisial ML, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh EC (28), kekasih dari ibu kandungnya. Kejadian tragis ini terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025, dan menyebabkan luka serius pada bagian kepala dan mata korban.
Kepolisian Resor Jakarta Utara, melalui Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi, mengonfirmasi bahwa luka-luka yang dialami ML sangat jelas terlihat. "Secara kasat mata ada luka di bagian kepala dan mata," ungkap Beny kepada awak media pada hari Rabu, 9 April 2025.
Lebih lanjut, AKBP Beny menjelaskan bahwa mata ML mengalami lebam yang cukup parah dan sedikit membiru. Selain itu, terdapat luka yang cukup signifikan pada bagian kepalanya. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman dengan mencocokkan hasil visum yang telah dilakukan dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku, EC.
"Dari keterangan yang kami peroleh saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menendang bagian perut korban dan menampar bagian pipinya," jelas Beny.
Menindaklanjuti kasus ini, Polres Jakarta Utara berkoordinasi erat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera merujuk ML ke rumah sakit. Hal ini bertujuan agar korban mendapatkan perawatan medis yang komprehensif. "Untuk saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak KPAI. Rencananya, kami akan merujuk korban ke rumah sakit," imbuh Beny.
Selain fokus pada pemulihan fisik, pihak berwenang juga menyadari pentingnya pemulihan psikologis bagi ML. Korban akan mendapatkan rehabilitasi mental guna mengatasi trauma mendalam akibat penganiayaan yang dialaminya. Trauma mendalam ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada perkembangan psikologis korban di kemudian hari.
Motif di balik tindakan keji EC terungkap, yaitu pelaku merasa kesal karena ML mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur. Saat ML terbangun dari tidurnya dan menangis, emosi EC semakin memuncak hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang brutal.
Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara membenturkan kepala ML ke tembok dan menendang bagian perutnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri dan luka pada bagian kepala.
Saat ini, EC telah berhasil ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.
Dukungan dan Langkah Selanjutnya
Kasus penganiayaan terhadap ML ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Selain penanganan medis dan psikologis, dukungan moral dan sosial juga sangat dibutuhkan oleh korban. KPAI dan lembaga-lembaga perlindungan anak lainnya akan terus mendampingi ML dan keluarganya dalam proses pemulihan.
Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak anak dan pentingnya pengasuhan yang positif. Edukasi kepada masyarakat mengenai cara-cara menangani anak dengan tepat dan tanpa kekerasan perlu digalakkan.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Perlu adanya peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, penegakan hukum yang tegas, dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak. Masa depan anak-anak Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama. Lindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan berikan mereka lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh kasih sayang.
- Perawatan Medis: ML saat ini sedang dalam proses perawatan medis untuk memulihkan luka fisiknya.
- Rehabilitasi Mental: ML akan mendapatkan rehabilitasi mental dari psikolog dan psikiater.
- Pendampingan Hukum: ML dan keluarganya akan mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.
- Dukungan Sosial: ML dan keluarganya akan mendapatkan dukungan sosial dari masyarakat dan lembaga sosial.