Sidang Perdana Kasus Penembakan Pelajar di Semarang: Status Polisi Terdakwa Dipertanyakan
Sidang Perdana Kasus Penembakan Pelajar oleh Oknum Polisi di Semarang Digelar
Semarang, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, pada hari Selasa (8/4/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Aipda Robig Zaenudin, seorang anggota polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut.
Kasus ini bermula pada dini hari tanggal 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Tembakan tersebut mengenai Gamma Rizkynata Oktafandy di bagian pinggul, yang menyebabkan kematiannya. Dua teman Gamma, AD dan ST, juga mengalami luka tembak tetapi berhasil selamat.
Status Keanggotaan Polisi Terdakwa Jadi Sorotan
Zainal Petir Abidin, pendamping hukum keluarga korban, menyoroti status Robig yang masih tercatat sebagai anggota kepolisian aktif. Hal ini menjadi perhatian utama karena, meskipun berstatus terdakwa dalam kasus pidana berat, Robig masih menerima gaji dari negara.
"Makanya kemarin saya minta supaya dipercepat bandingnya sehingga supaya status sebagai polisi yang dipecat itu segera inkrah," kata Petir, menyoroti lambatnya proses banding yang diajukan terkait pemecatan Robig dari kepolisian.
Petir juga mempertanyakan lamanya proses sidang banding yang menurutnya berlarut-larut. Ia berharap agar sidang banding dapat segera dilaksanakan agar status Robig sebagai anggota polisi segera dicabut. Lambatnya proses ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kepantasan, mengingat Robig didakwa dengan pasal-pasal berat.
Dakwaan JPU dan Reaksi Keluarga Korban
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robig dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Dakwaan ini mencerminkan seriusnya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Aipda Robig.
Keluarga korban, yang didampingi oleh kuasa hukum, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Gamma. Mereka menuntut agar Robig dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu gelombang kecaman terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tuntutan Keadilan dan Pembaruan dalam Kepolisian
Kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy menjadi sorotan tajam terhadap kinerja dan profesionalisme kepolisian. Masyarakat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Lebih dari itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan terhadap anggota kepolisian.
Diharapkan, proses hukum yang berjalan adil dan transparan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua warga negara.
Poin-poin penting yang disoroti dalam berita ini:
- Sidang perdana kasus penembakan pelajar oleh oknum polisi.
- Status keanggotaan polisi terdakwa yang masih aktif dan menerima gaji.
- Tuntutan percepatan proses banding pemecatan terdakwa.
- Dakwaan berlapis yang diajukan oleh JPU.
- Reaksi keluarga korban dan tuntutan keadilan.
- Seruan untuk pembaruan dan evaluasi dalam kepolisian.