Fleksibilitas Cuti Lebaran bagi ASN: Penggantian Hak Cuti Tersedia Bagi Petugas yang Bertugas
ASN yang Bertugas Saat Libur Lebaran Berhak Mendapatkan Penggantian Cuti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat menikmati cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H karena tuntutan tugas. Pemerintah menjamin hak cuti mereka tetap terpenuhi dengan memberikan opsi penggantian di waktu yang lain. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"ASN yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan esensial dan tidak berkesempatan untuk memanfaatkan cuti bersama, tetap memiliki hak untuk menggunakan cuti tersebut di lain waktu," demikian pernyataan resmi dari Kementerian PANRB melalui akun Instagram resminya pada Rabu (9/4/2025).
Hal ini menjadi solusi bagi para ASN yang bertugas di sektor-sektor vital seperti kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik yang harus tetap siaga selama periode libur Lebaran. Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan kinerja pelayanan publik tetap optimal tanpa mengorbankan hak-hak pegawai.
Apresiasi Pemerintah atas Kinerja ASN Selama Libur Panjang
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh instansi dan ASN yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Kerja keras dan profesionalisme para ASN ini memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar dan optimal.
"Pelayanan publik selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri berjalan dengan baik. Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi dan seluruh ASN yang telah melaksanakan tugas dengan optimal," lanjut pernyataan tersebut.
Apresiasi ini menjadi motivasi bagi para ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rincian Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 secara rinci mengatur jadwal cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2025, yaitu:
- 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Hak Cuti Tahunan ASN Tidak Berkurang
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Artinya, para ASN tetap memiliki hak penuh atas cuti tahunan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Kebijakan ini memastikan keadilan dan keseimbangan hak bagi seluruh ASN, tanpa terkecuali.
Dengan adanya Keppres ini, diharapkan para ASN dapat merencanakan cuti dengan lebih baik dan tetap fokus dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.