Investigasi Intensif Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul: Gakkum LHK Kumpulkan Bukti Kuat
Investigasi Intensif Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul: Gakkum LHK Kumpulkan Bukti Kuat
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan terus memacu penyelidikan kasus penambangan ilegal yang mencoreng kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda Utara. Meskipun belum berhasil menangkap tangan pelaku, tim Gakkum LHK tidak gentar dan kini tengah mengumpulkan serangkaian bukti krusial untuk menjerat para pelaku ke meja hijau.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. "Kami terus bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Karena tidak ada penangkapan tangan, kami fokus pada pengumpulan video, dokumen pengajuan kerja sama dari koperasi yang diduga terlibat, serta data-data lapangan yang relevan," ujarnya.
Luas Kerusakan dan Modus Operandi
Dari hasil investigasi awal, diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal ini telah merambah sekitar 3,2 hektare dari total 300 hektare kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Aktivitas ini jelas ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Tim investigasi saat ini tengah berupaya mengidentifikasi alat-alat berat yang terekam dalam video di lokasi kejadian, serta menelusuri perusahaan atau individu yang berada di balik operasi ilegal ini.
"Kami menargetkan penyelidikan ini selesai secepat mungkin. Begitu semua data terkumpul dan lengkap, kami akan segera mengumumkan langkah-langkah hukum yang akan diambil," tegas David.
Kerusakan Ekologis yang Signifikan
Rustam Fahmy, seorang dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, mengungkapkan keprihatinannya atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal ini. Dalam waktu singkat, lima unit excavator telah meratakan kawasan hutan seluas lebih dari 3 hektare. Pohon-pohon endemik yang berharga, seperti ulin, ikut menjadi korban dan tumbang, meninggalkan hamparan tanah gundul yang dulunya merupakan bagian penting dari kegiatan pendidikan lapangan.
"Hutan ini adalah laboratorium alam bagi mahasiswa dan peneliti dari seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Timur. Sangat disayangkan, lebih dari tiga hektare lahan telah hancur diratakan oleh alat berat," ungkap Rustam dengan nada kecewa.
Peran Aktif Mahasiswa dalam Pengungkapan Kasus
Rustam menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini terjadi saat sebagian besar civitas akademika Unmul sedang menikmati libur Lebaran. Namun, berkat kewaspadaan dan patroli rutin yang dilakukan oleh mahasiswa, aktivitas ilegal ini berhasil terdeteksi sejak tanggal 4 April 2025. Mahasiswa bahkan menggunakan drone untuk merekam aktivitas penambangan, yang memperlihatkan lima unit excavator dan dua mobil tangki BBM di lokasi kejadian.
Sinergi Antar Lembaga dalam Penegakan Hukum
Pihak Gakkum KLHK dan Dinas ESDM kini tengah menjalin kerja sama erat untuk melanjutkan proses hukum. Rustam menduga bahwa aktivitas penambangan ini merupakan upaya pencurian sumber daya alam yang memanfaatkan momentum libur Lebaran. Namun, berkat respons cepat dari mahasiswa dan pihak universitas, aktivitas ilegal ini berhasil dihentikan pada tanggal 5 April 2025.
"Para pelaku sudah tidak berada di lokasi saat ini. Kami yang menghentikan aktivitas ini, dan proses penyelidikan telah dilanjutkan di tingkat Gakkum KLHK pusat serta Dinas Kehutanan dan ESDM," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan, serta pentingnya peran aktif masyarakat dan mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.