KNKT Dorong Regulasi Upah Sopir Truk Berbasis Jarak Tempuh Demi Keselamatan

KNKT Soroti Kesejahteraan Sopir Truk sebagai Faktor Keselamatan

KLATEN - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti sistem pengupahan sopir truk di Indonesia yang belum memiliki regulasi jelas dari pemerintah. Ketua Sub Investigasi KNKT, Ahmad Wildan, menegaskan bahwa kesejahteraan sopir truk memiliki korelasi signifikan dengan faktor keselamatan di jalan raya. Pernyataan ini mengemuka seiring dengan diskusi mengenai upaya peningkatan keselamatan transportasi darat.

"Dalam memperbaiki keselamatan bus dan truk, ada dua aspek utama yang perlu diperhatikan: pertama, peningkatan kompetensi dan sistem sertifikasi sopir. Kedua, perbaikan sistem pengupahan," ujar Wildan kepada awak media, Selasa (8/4/2025).

Wildan menjelaskan bahwa idealnya, pendapatan seorang sopir truk harus mencerminkan beban kerja yang diemban, terutama jarak tempuh perjalanan. Sopir yang menempuh rute lebih panjang seharusnya menerima upah yang lebih tinggi, sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab dan risiko yang dihadapi. Sistem pengupahan yang adil diharapkan dapat memotivasi sopir untuk bekerja dengan lebih profesional dan mengurangi potensi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan.

Perlunya Regulasi yang Komprehensif

KNKT menekankan perlunya pemerintah untuk segera menyadari urgensi regulasi yang mengatur kesejahteraan sopir, termasuk batasan maksimal waktu mengemudi dan jam kerja. Pengaturan yang jelas mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan fasilitas istirahat yang layak bagi sopir menjadi krusial untuk memutus mata rantai kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi.

"Pengaturan waktu kerja, waktu libur, dan waktu istirahat sopir, termasuk di dalamnya tempat istirahat mereka, harus benar-benar diperhatikan. Dengan demikian, kita dapat memutus mata rantai bahaya kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi," tegas Wildan.

Berikut poin penting yang perlu diatur dalam regulasi:

  • Sistem Pengupahan Berbasis Jarak: Upah sopir harus proporsional dengan jarak tempuh perjalanan.
  • Batasan Waktu Mengemudi: Pembatasan jam kerja untuk mencegah kelelahan sopir.
  • Fasilitas Istirahat yang Layak: Penyediaan tempat istirahat yang memadai dan representatif bagi para sopir.
  • Waktu Istirahat yang Cukup: Regulasi mengenai waktu istirahat yang wajib dipatuhi.

KNKT berharap dengan adanya regulasi yang komprehensif, kesejahteraan sopir truk dapat terjamin, sehingga berdampak positif pada peningkatan keselamatan transportasi darat secara keseluruhan. Regulasi ini tidak hanya memberikan keadilan bagi para sopir, tetapi juga melindungi pengguna jalan lainnya dari potensi kecelakaan akibat kelelahan pengemudi.