Bupati Indramayu Lucky Hakim Akui Lalai, Terancam Sanksi Akibat Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Bupati Indramayu Akui Kesalahan Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin
Artis yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menghadapi sorotan tajam akibat keputusannya melakukan perjalanan pribadi ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan dapat berujung pada sanksi administratif.
Pada Selasa, 8 April 2025, Lucky Hakim menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab 43 pertanyaan terkait perjalanan pribadinya ke Jepang.
Menurut pengakuannya, rencana liburan ke Jepang tersebut telah disusun jauh-jauh hari, bahkan sebelum ia dilantik sebagai Bupati Indramayu. Ia berkeinginan untuk menikmati waktu bersama keluarga sebelum kesibukan tugas pemerintahan menyita seluruh waktunya.
Namun, Lucky Hakim mengakui kelalaiannya dalam memahami secara detail aturan terkait izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Ketidaktelitian ini membuatnya harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu dan masyarakat Indonesia atas kelalaian ini. Saya tidak bermaksud untuk mangkir dari tugas," ujar Lucky Hakim kepada awak media di Kemendagri.
Lucky Hakim menyatakan kesiapannya menerima segala sanksi yang akan diberikan kepadanya. Sanksi yang mungkin diterimanya berupa pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Bupati Indramayu selama tiga bulan.
"Saya siap menerima dan menjalankan konsekuensi dari kesalahan saya. Jika sanksinya adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan, saya akan menerimanya dengan lapang dada," imbuhnya.
Melanggar Undang-Undang
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tindakan Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri jelas melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari menteri.
Sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Undang-Undang yang sama. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden (untuk gubernur dan wakil gubernur) atau oleh menteri (untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota).
Daftar Poin Penting:
- Lucky Hakim liburan ke Jepang tanpa izin Mendagri.
- Melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Terancam sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
- Lucky Hakim mengakui kesalahan dan meminta maaf.
- Rencana liburan sudah ada sebelum menjabat bupati.
Kasus yang menimpa Bupati Indramayu ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal izin perjalanan ke luar negeri. Kepatuhan terhadap aturan merupakan cerminan dari komitmen seorang pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat.