Seruan Global: Ulama Dunia Fatwakan Jihad Merespons Agresi Israel di Gaza
Respon Ulama Dunia Terhadap Eskalasi Konflik Gaza: Fatwa Jihad Dikumandangkan
Eskalasi konflik di Gaza, yang ditandai dengan serangan intensif Israel sejak 18 Maret dan menelan lebih dari 1.200 korban jiwa hingga 7 April 2025, telah memicu kecaman luas dari berbagai pihak. International Union of Muslim Scholars (IUMS), sebuah organisasi ulama terkemuka dunia, merespons situasi ini dengan mengeluarkan fatwa yang menyerukan jihad melawan Israel.
Ali al-Qaradaghi, Sekretaris Jenderal IUMS, dalam seruannya pada 4 April 2025, mendesak negara-negara Muslim untuk segera mengambil tindakan nyata, termasuk intervensi militer, ekonomi, dan politik, guna menghentikan tindakan yang ia sebut sebagai genosida dan penghancuran di Gaza. Seruan ini muncul di tengah kekecewaan atas pelanggaran gencatan senjata yang seharusnya berlaku sejak tiga bulan sebelumnya.
15 Poin Fatwa IUMS: Rincian Seruan Jihad
IUMS, yang didirikan pada tahun 2004 sebagai wadah bagi ulama dan cendekiawan Muslim dari berbagai negara, telah merilis 15 poin fatwa yang merinci seruan jihad tersebut. Berikut adalah poin-poin utama dari fatwa tersebut:
- Kewajiban Jihad: Umat Islam diwajibkan untuk berjihad melawan Israel dan sekutunya yang menduduki tanah Palestina. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Muslim, dimulai dari rakyat Palestina, negara-negara tetangga, hingga seluruh negara Muslim lainnya.
- Larangan Dukungan: Dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada Israel, baik militer, logistik, maupun lainnya.
- Embargo Sumber Daya: Dilarang memasok sumber daya seperti minyak, gas, makanan, dan air kepada Israel.
- Aliansi Militer: Negara-negara Muslim dan Arab didesak untuk membentuk aliansi militer bersama.
- Peninjauan Perjanjian: Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian dengan Israel diminta untuk meninjau kembali perjanjian tersebut.
- Jihad Finansial: Setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk berkontribusi secara finansial untuk mendukung perjuangan melawan Israel.
- Larangan Normalisasi: Segala bentuk normalisasi hubungan dengan Israel dilarang.
- Peran Ulama: Para ulama diharapkan untuk aktif menyuarakan kebenaran dan menyerukan jihad.
- Boikot: Umat Islam diwajibkan untuk memboikot Israel dan sekutunya dalam berbagai bidang.
- Seruan kepada AS: Fatwa ini juga ditujukan kepada pemerintah Amerika Serikat untuk memenuhi janji-janji mereka terkait perdamaian di Gaza.
- Lanjutan Boikot Perusahaan: Umat Islam didorong untuk terus memboikot perusahaan-perusahaan pendukung Israel.
- Bantuan Kemanusiaan: Umat Islam di seluruh dunia diminta untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Gaza.
- Persatuan Umat: Persatuan di antara umat Islam adalah kewajiban agama yang harus dijaga.
- Doa untuk Gaza: Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak doa bagi warga Gaza.
- Apresiasi Pendukung: Apresiasi disampaikan kepada para pendukung Palestina.
Fatwa ini menekankan pentingnya solidaritas dan tindakan nyata dari umat Islam di seluruh dunia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Dukungan MUI Terhadap Fatwa IUMS
MUI (Majelis Ulama Indonesia) turut menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa jihad yang dikeluarkan oleh IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan bahwa fatwa ini sejalan dengan keputusan Ijtima' Ulama MUI yang juga menegaskan kewajiban membela Palestina.
"Fatwa yang dikeluarkan oleh IUMS untuk jihad melawan Israel harus didukung secara meluas," tegas Prof. Sudarnoto. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi negara-negara Muslim untuk mengambil langkah tegas menghentikan aksi agresi israel.