Pengadilan Tolak Eksepsi Windu Aji Sutanto, Sidang TPPU Nikel Mandiodo Berlanjut
Sidang TPPU Nikel Mandiodo: Eksepsi Windu Aji Sutanto Ditolak, Pembuktian Dimulai
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, dalam sidang putusan sela yang digelar pada hari Rabu, 9 April 2025. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka persidangan kasus ini akan memasuki tahap pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim berpendapat bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat surat dakwaan. Hal ini sekaligus menepis semua argumentasi yang diajukan oleh pihak terdakwa yang mencoba menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Windu Aji Sutanto," lanjut hakim.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Glenn Ario Sudarto, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan PT LAM. Sidang lanjutan untuk kedua terdakwa, Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto, dijadwalkan pada hari Rabu, 16 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU.
"Kita buka lagi sidang pada hari Rabu, 16 April dengan acara saksi dari JPU," kata hakim menutup agenda sidang.
Dakwaan TPPU dan Dugaan Korupsi
Windu Aji Sutanto sebelumnya didakwa melakukan TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi penjualan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. JPU menduga bahwa Windu Aji Sutanto telah melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Salah satu indikasi TPPU yang didakwakan adalah pembelian aset mewah seperti mobil Alphard dan Land Cruiser. Selain itu, Windu Aji Sutanto juga diduga menerima dana sebesar Rp 1,7 miliar yang terkait dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, JPU menyatakan bahwa Windu Aji Sutanto mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu hasil penjualan ore nikel dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Tbk, blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu.
Atas perbuatannya tersebut, Windu Aji Sutanto didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Glenn Ario Sudarto didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka proses hukum terhadap Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto akan terus berlanjut, dan publik akan menantikan fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan berikutnya.