Bali Gencarkan Program Bebas Sampah Plastik Kemasan, Target Tercapai di 2026

Bali Berambisi Hentikan Peredaran Air Minum Kemasan Plastik Ukuran Kecil di Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Bali semakin serius dalam upaya mengurangi sampah plastik. Sebuah target ambisius dicanangkan, yaitu membebaskan Pulau Dewata dari sampah air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter pada tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih, yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Kebijakan ini menandai babak baru dalam pengelolaan sampah di Bali, dengan fokus utama pada pengurangan sumber sampah plastik yang sulit terurai.

SE tersebut secara tegas melarang pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan AMDK plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali. PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin, menjelaskan bahwa aturan ini selaras dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Penerapan aturan ini di daerah dinilai terlambat, sehingga SE tersebut menjadi langkah krusial untuk mengejar ketertinggalan.

Sosialisasi dan Edukasi Intensif Menuju Implementasi Penuh

Saat ini, larangan tersebut masih dalam masa transisi hingga tahun 2026. Pemerintah Provinsi Bali akan memanfaatkan waktu ini untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif kepada berbagai pihak, termasuk supermarket, warung, produsen, dan distributor. Tujuannya adalah agar mereka tidak lagi menambah stok AMDK di bawah satu liter setelah stok yang ada habis terjual. Masa peralihan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.

"Ada masa peralihan. Jadi pelan tapi pasti kita berangsur edukasi mereka untuk prosesnya menghabiskan dulu. Setelah penghabisan itu tidak merequest stok baru untuk air kemasan di bawah 1 liter," ujar Made Rentin.

SE ini menargetkan penerapan penuh pada 1 Januari 2026. Artinya, tahun 2025 akan menjadi masa sosialisasi dan edukasi yang krusial. Larangan ini juga berlaku bagi produsen dan distributor air kemasan dari luar Bali. AMDK di bawah 1 liter akan digantikan dengan konsep air isi ulang (refill). Meskipun demikian, belum ada sanksi tegas yang disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar SE tersebut. Pemerintah Provinsi Bali masih mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif.

Volume Sampah Plastik di Bali Sangat Mengkhawatirkan

Made Rentin mengungkapkan bahwa volume sampah plastik harian di Bali mencapai 3.500 ton, di mana 17 persen di antaranya adalah sampah plastik. Jumlah ini sangat mengkhawatirkan, mengingat sampah plastik sulit diurai dan hanya sebagian kecil yang dapat didaur ulang. Larangan produsen plastik menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan.

Penggunaan Tumbler Sebagai Solusi Alternatif

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan tumbler sebagai solusi alternatif. Penggunaan tumbler dinilai lebih efektif dalam mencapai target pengurangan penggunaan sampah plastik sebesar 70 persen pada tahun 2025. Kebiasaan menggunakan tumbler diharapkan dapat menjadi tradisi di Bali, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai.

"Maka dengan adanya gerakan ini dapat mengurangi dan kita pastikan Bali Go Green. Persoalan didaur ulang ini kita akan mengurangi dulu pelan-pelan dari semua lini, ke depan bisa dijadikan tradisi di Bali menggunakan tumbler," kata Giri Prasta.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Bali menunjukkan komitmennya untuk menjadi pulau yang bersih dan lestari. Upaya pengurangan sampah plastik tidak hanya akan berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga pada citra pariwisata Bali sebagai destinasi yang ramah lingkungan.