DPRD DKI Jakarta Desak Prioritaskan Warga Ber-KTP DKI dalam Rekrutmen PPSU Pasca-Relaksasi Syarat

DPRD DKI Jakarta Minta Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen PPSU

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga ber-KTP DKI Jakarta dalam proses rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Desakan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang memberikan kelonggaran persyaratan bagi calon anggota PPSU.

"Saya mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung Wibowo dalam melonggarkan syarat rekrutmen PPSU. Namun, saya menekankan pentingnya memprioritaskan warga Jakarta yang memiliki KTP DKI sebagai syarat utama untuk melamar menjadi anggota PPSU," ujar Kenneth dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Relaksasi Syarat Rekrutmen PPSU

Pergub terbaru yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo memang memberikan sejumlah kelonggaran persyaratan dalam rekrutmen PPSU. Kelonggaran tersebut meliputi:

  • Tingkat Pendidikan: Batas minimal pendidikan yang sebelumnya dipersyaratkan kini cukup dengan ijazah Sekolah Dasar (SD).
  • Usia Pelamar: Batas usia pelamar diperluas hingga 55-58 tahun.

Ketentuan ini mengacu pada Pergub Nomor 63 Tahun 2022, yang menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Tujuan dari pelonggaran syarat ini adalah untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi warga yang ingin bekerja sebagai petugas PPSU.

Kekhawatiran Potensi Penyimpangan

Kenneth mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa aturan yang tegas mengenai prioritas warga DKI, proses rekrutmen PPSU dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menerima pelamar dari luar Jakarta. Hal ini, menurutnya, akan mengurangi peluang bagi warga Jakarta yang masih banyak membutuhkan pekerjaan.

"Tanpa adanya syarat wajib KTP DKI, celah penerimaan untuk pelamar dari luar daerah menjadi terbuka lebar. Padahal, masih banyak warga Jakarta yang membutuhkan pekerjaan sebagai PPSU," tegas Kenneth.

Pentingnya Pengawasan dan Pelaporan Pungli

Selain masalah domisili, Kenneth juga menyoroti pentingnya menjaga proses rekrutmen PPSU agar bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Ia mendorong warga untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyimpangan, baik melalui dirinya langsung maupun melalui platform media sosial.

"Warga dapat melaporkan indikasi pungli kepada saya langsung melalui Instagram @kennethhardiyanto dengan menyertakan bukti yang akurat," imbuhnya.

Penjelasan Gubernur Pramono Anung Wibowo

Gubernur Pramono Anung Wibowo sebelumnya telah menjelaskan alasan di balik pelonggaran syarat pendidikan bagi anggota PPSU. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga yang ingin bekerja sebagai petugas PPSU.

"Saya telah menandatangani peraturan gubernur yang menetapkan bahwa untuk menjadi anggota PPSU, lulusan Sekolah Dasar (SD) saja sudah cukup," ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas, Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Selain perubahan syarat pendidikan, Gubernur Pramono juga mengatakan bahwa evaluasi kontrak kerja PPSU akan diperpanjang dari satu tahun menjadi tiga tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kerja bagi petugas PPSU yang selama ini harus melalui evaluasi tahunan.

"Evaluasi akan dilakukan setiap tiga tahun sekali. Jika petugas PPSU masih rajin dan bekerja keras, kontrak kerja mereka pasti akan diperpanjang," jelasnya. Ia juga tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja bagi PPSU, mengingat banyak pekerja yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun dan memiliki tanggung jawab keluarga.