DPR Dorong Transformasi Kebijakan Impor: Dari Kuota Menuju Tarif untuk Tingkatkan Daya Saing dan Penerimaan Negara

DPR Dorong Transformasi Kebijakan Impor: Dari Kuota Menuju Tarif untuk Tingkatkan Daya Saing dan Penerimaan Negara

Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara aktif mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan impor Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penghapusan sistem kuota impor, khususnya untuk komoditas yang vital bagi kebutuhan masyarakat luas.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Presiden Prabowo. Menurutnya, perubahan mendasar diperlukan untuk menciptakan sistem impor yang lebih efisien, transparan, dan menguntungkan bagi perekonomian nasional. Salah satu usulan utama yang diajukan Banggar adalah mengganti sistem kuota dengan sistem tarif.

Mengapa Sistem Tarif?

Said Abdullah menjelaskan bahwa penerapan sistem tarif akan memberikan sejumlah keuntungan signifikan:

  • Meningkatkan Daya Saing: Dengan sistem tarif, barang impor akan lebih kompetitif karena harga akan ditentukan oleh mekanisme pasar.
  • Meningkatkan Penerimaan Negara: Pemerintah berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan negara dari bea masuk yang dikenakan pada barang impor.
  • Mendorong Industri Dalam Negeri: Sistem tarif dapat mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi produksi agar mampu bersaing dengan barang impor.

Namun, Banggar DPR RI juga menekankan pentingnya pengecualian tarif untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Komoditas-komoditas ini sebaiknya dibebaskan dari tarif agar tetap terjangkau oleh masyarakat.

Reformasi Kebijakan Perdagangan Internasional

Lebih lanjut, Said Abdullah menyoroti perlunya reformasi menyeluruh terhadap kebijakan perdagangan internasional Indonesia. Hal ini diperlukan untuk merespons dinamika global, termasuk potensi dampak kebijakan tarif yang diterapkan oleh negara lain.

Beberapa poin penting dalam reformasi ini adalah:

  • Menjaga Neraca Perdagangan: Kebijakan impor harus mempertimbangkan keseimbangan perdagangan (trade balance) agar neraca perdagangan tetap surplus dan cadangan devisa terjaga.
  • Impor sebagai Substitusi Sementara: Impor harus dipandang sebagai solusi sementara untuk mengatasi kekurangan barang atau jasa di dalam negeri.
  • Memperkuat Industri Nasional: Kebijakan impor harus mendukung pengembangan industri nasional, termasuk peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
  • Diversifikasi Negara Asal Impor: Pemerintah dan pelaku usaha perlu memperluas sumber impor dari berbagai negara untuk mengurangi ketergantungan pada satu negara tertentu.

Memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA)

Banggar DPR RI juga mendorong pemanfaatan Free Trade Agreement (FTA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Skema FTA harus dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia dan memperluas akses pasar ekspor.

"Dengan demikian manfaat kita meratifikasi FTA memberi manfaat scale up perekonomian nasional," ujar Said.

Deregulasi Sektor Pangan dan Energi

Deregulasi kebijakan impor, khususnya di sektor pangan dan energi, diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap komoditas tersebut dengan harga yang lebih terjangkau. Tujuannya adalah agar barang impor yang menjadi public good tidak menjadi beban ekonomi bagi rakyat dan fiskal pemerintah.

Belajar dari Pengalaman

Said Abdullah mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman tergerusnya industri tekstil nasional akibat banjirnya produk impor. Hal serupa jangan sampai terulang di sektor-sektor lainnya.

Dengan reformasi kebijakan impor yang komprehensif, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saing, memperkuat industri nasional, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.