Pemprov Jabar Berikan Insentif Pajak untuk Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah

Pemprov Jabar Berikan Insentif Pajak untuk Kendaraan Mutasi dari Luar Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Kali ini, insentif diberikan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Jawa Barat ke wilayah hukum Jawa Barat. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram resminya pada Selasa (8/4/2025).

"Kabar gembira untuk warga Jawa Barat dan perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat, terutama yang kendaraan operasionalnya masih menggunakan plat nomor luar Jabar. Kami mengimbau agar segera melakukan mutasi," ujar Dedi Mulyadi. Periode program ini berlangsung mulai tanggal 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Detail Program Insentif

Kebijakan ini menyasar kendaraan perorangan maupun kendaraan operasional perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Pembebasan pajak berlaku untuk PKB tahun 2025 setelah proses mutasi selesai dilakukan. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi terkait penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

"Yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan. Ini adalah kesempatan baik yang harus dimanfaatkan," tegas Dedi.

Alasan Pemberian Insentif

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ia menyayangkan jika kendaraan beroperasi dan memberikan kontribusi pada kerusakan infrastruktur jalan di Jawa Barat, namun pajaknya dibayarkan di provinsi lain. Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat, sehingga meningkatkan kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

Biaya yang Tetap Harus Dibayarkan

Perlu dicatat bahwa pembebasan pajak ini tidak mencakup Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan TNKB, STNK, dan BPKB. Biaya-biaya ini tetap harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebelumnya

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Program tersebut menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak, bahkan memberikan keringanan bagi tunggakan pajak di masa lalu. Program pemutihan ini berlaku untuk pembayaran secara online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, mulai tanggal 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Dengan berbagai program insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.