Polemik Kerja Sama Unud-Kodam Udayana: TNI Tanggapi Protes Mahasiswa dengan Sorotan terhadap Kajian Akademis

Polemik Kerja Sama Unud-Kodam Udayana: TNI Tanggapi Protes Mahasiswa dengan Sorotan terhadap Kajian Akademis

Rencana Universitas Udayana (Unud) untuk membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana memicu tanggapan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pembatalan ini diusulkan setelah adanya gelombang protes dari mahasiswa yang menyuarakan kekhawatiran akan potensi militerisasi di lingkungan kampus.

Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menanggapi penolakan tersebut dengan menekankan pentingnya kajian akademis yang mendalam sebelum mengambil kesimpulan. Dalam pernyataan yang disampaikan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (9/4/2025), Kristomei mempertanyakan dasar dari kekhawatiran mahasiswa.

"Itu adalah ketakutan yang berlebihan dan tidak mendasar," ujar Kristomei. "Sekarang ada nggak riset tentang apakah ada militerisasi di situ? Apalagi teman-teman mahasiswa ini kan akademik, akademisi kan? Harusnya ada kajian dong. Bikin quantitative research misalnya."

Kristomei menolak anggapan bahwa kerja sama ini akan berujung pada militerisasi kampus. Ia mencontohkan kegiatan seperti wawasan kebangsaan dan bela negara yang selama ini dijalankan bersama TNI. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak serta merta menghilangkan kebebasan berpendapat atau menciptakan lingkungan yang doktriner.

"Apakah ada selama misalnya kerja sama dengan TNI, melakukan wawasan kebangsaan, bela negara di kampus, terus jadi militerisasi di sana? Apakah ada dampaknya sehingga ada ketidakbebasan berpendapat? Ada ketidakbebasan dalam menyampaikan, karena TNI itu doktriner dan sebagainya, itu yang ditakutkan, kan tidak berdasar," tegasnya.

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa inisiatif kerja sama ini datang dari kedua belah pihak, dengan rektorat Unud memiliki peran sentral dalam menentukan ruang lingkup kolaborasi. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan kebangsaan, bela negara, kedisiplinan, dan pemahaman geopolitik di kalangan mahasiswa.

"Dan kerja sama itu hanya ditentukan oleh pihak rektorat. Apa sih yang mau dikerjasamakan? Tidak ujug-ujug TNI ingin masuk? Tidak. Ngapain? Pasti ada pertimbangan pertimbangan dari rektorat. Kenapa dia meminta TNI untuk masuk dalam rangka pembinaan mahasiswanya? Dalam rangka wawasan kebangsaan, bela negara, kedisiplinan, tentang geopolitik, bagaimana TNI dalam menjalankan negara demokrasi," paparnya.

Meskipun demikian, TNI menghormati keputusan Unud jika memang ingin membatalkan kerja sama tersebut. Kristomei menekankan bahwa kerja sama hanya bisa terjalin jika kedua belah pihak setuju.

"Tidak ada masalah, kan kerja sama itu antara kedua pihak kan. Antara rektorat dengan TNI, kalau salah satu pihak tidak menyetujui, ya tidak jadi kerja sama namanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menjelaskan bahwa usulan pembatalan PKS dengan Kodam IX/Udayana merupakan respons terhadap aspirasi mahasiswa yang khawatir akan potensi militerisme di kampus. Unud memberikan tenggat waktu 7 hari kerja untuk mengajukan pembatalan tersebut, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Unud menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unud dan Kodam IX/Udayana mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, tertuang dalam nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.

Berikut poin-poin penting dari polemik ini:

  • Protes Mahasiswa: Mahasiswa Unud menyuarakan kekhawatiran tentang potensi militerisasi kampus akibat kerja sama dengan Kodam IX/Udayana.
  • Usulan Pembatalan PKS: Rektorat Unud merespons aspirasi mahasiswa dengan mengusulkan pembatalan perjanjian kerja sama.
  • Tanggapan TNI: Kapuspen TNI menanggapi protes tersebut dengan menekankan pentingnya kajian akademis dan menepis anggapan militerisasi.
  • Ruang Lingkup Kerja Sama: PKS antara Unud dan Kodam IX/Udayana mencakup bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Proses Pembatalan: Unud memiliki waktu 7 hari kerja untuk mengajukan pembatalan PKS, yang akan dikawal oleh BEM PM Unud.