Koper Rusak Saat Penerbangan, Penumpang Gugat Super Air Jet dan Tuntut Ganti Rugi Simbolis
Penumpang Gugat Maskapai Super Air Jet Akibat Bagasi Rusak
Seorang penumpang maskapai Super Air Jet, Daniel Hutasoit, melayangkan gugatan terhadap perusahaan penerbangan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas kerusakan yang dialami pada bagasi tercatat miliknya selama penerbangan dari Jakarta ke Pekanbaru pada tanggal 8 Maret 2025.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr dan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum. Menurut Daniel, kerusakan pada koper miliknya, sebuah Polo Hoby tipe 003 19DEZ Limited berukuran 24 inci berwarna abu-abu, baru disadarinya keesokan harinya setelah tiba di rumah saudaranya di Pekanbaru. Kerusakan tersebut berupa retakan melengkung sepanjang 14 sentimeter.
"Saya baru sadar bagasi rusak saat mengeluarkan pakaian," ungkap Daniel kepada awak media pada hari Rabu, 9 April 2025. Ia meyakini bahwa kerusakan tersebut terjadi selama bagasi berada dalam tanggung jawab maskapai penerbangan.
Upaya Mediasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Setelah menyadari kerusakan, Daniel segera mengajukan komplain kepada Super Air Jet melalui layanan pelanggan Lion Air Group. Ia melampirkan bukti foto kerusakan koper dan tiket penerbangan. Sayangnya, respons yang diberikan maskapai dinilai tidak memuaskan. Pihak maskapai berdalih bahwa penumpang seharusnya melaporkan kerusakan sebelum meninggalkan area kedatangan bandara, sehingga menolak untuk mengganti kerusakan koper tersebut.
Merasa tidak mendapatkan solusi yang memadai, Daniel memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Dalam gugatannya, selain Super Air Jet sebagai pihak Tergugat, ia juga menyeret PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II.
Dalam petitumnya, Daniel meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan Super Air Jet telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
- Memberikan ganti rugi materiil berupa penggantian koper baru.
- Memberikan ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 (seratus rupiah). Nilai ganti rugi immateriil ini diajukan sebagai simbol perjuangan hak konsumen.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Daniel menegaskan bahwa tujuan utama dari gugatan ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan ganti rugi materiil, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pembelajaran bagi maskapai penerbangan agar lebih bertanggung jawab terhadap barang bawaan penumpang.
Hingga saat ini, pihak Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, belum memberikan komentar terkait gugatan ini ketika dihubungi oleh media.