Krisis Keuangan Berujung Penggelapan: Wanita di Bali Gasak ATM Teman untuk Mie Instan dan Kebutuhan Sehari-hari
Bali Digegerkan Kasus Pencurian ATM: Motif Ekonomi di Balik Tindakan Kriminal
Kasus pencurian dan penyalahgunaan kartu ATM kembali mencoreng citra pariwisata Bali. Seorang wanita muda berinisial RH (21), dilaporkan telah menguras habis rekening milik temannya sendiri, TDA (28), dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. Aksi nekat ini dilakukan dengan menggunakan kartu ATM milik korban yang sebelumnya berhasil dicuri.
Insiden ini bermula ketika TDA, korban dalam kasus ini, menyadari bahwa kartu ATM miliknya hilang saat hendak melakukan pembayaran di sebuah restoran di kawasan wisata Kintamani, Bangli. Korban yang terkejut dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polresta Denpasar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa pelaku pencurian dan penyalahgunaan kartu ATM tersebut adalah RH, teman dekat korban. RH diketahui telah memanfaatkan kesempatan saat menginap di rumah korban pada saat Hari Raya Nyepi. Setelah perayaan Nyepi usai, RH kemudian melancarkan aksinya dengan mengambil kartu ATM milik TDA dan melakukan penarikan tunai secara bertahap.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. Lebih lanjut, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya, sebuah restoran yang berlokasi di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15.800.000 yang disembunyikan di dalam sebuah bantal.
Pengakuan Pelaku dan Jeratan Hukum
Dalam pemeriksaan, RH mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil curian tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli mie instan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Uang hasil curian tersebut sebagian saya gunakan untuk membeli makan, termasuk mie instan," ungkap RH kepada penyidik.
Atas perbuatannya tersebut, RH kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kartu ATM dan PIN, serta lebih selektif dalam memilih teman.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:
- Menjaga kerahasiaan PIN ATM: Jangan pernah memberitahukan PIN ATM kepada siapapun, termasuk teman atau keluarga.
- Rutin mengganti PIN ATM: Lakukan penggantian PIN ATM secara berkala untuk menghindari pembobolan.
- Melaporkan kehilangan kartu ATM: Jika kartu ATM hilang atau dicuri, segera laporkan ke pihak bank untuk dilakukan pemblokiran.
- Berhati-hati dalam berteman: Lebih selektif dalam memilih teman dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan, diharapkan kita dapat terhindar dari tindak kejahatan pencurian dan penyalahgunaan kartu ATM.