DPRD DKI Jakarta Serukan Pengawasan Ketat Rekrutmen PPSU Guna Cegah Praktik Pungli

Antisipasi Pungli, DPRD DKI Minta Pengawasan Intensif Rekrutmen PPSU

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi praktik pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi dalam proses penerimaan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Seruan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru, yang bertujuan untuk mempermudah persyaratan bagi warga yang ingin bergabung dengan pasukan oranye.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan, harus mengawal ketat proses rekrutmen PPSU agar terhindar dari praktik pungli. Proses ini harus transparan dan adil," tegas Kenneth, Rabu (9/4/2025).

Kenneth juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya rekrutmen. Ia membuka saluran komunikasi bagi warga yang menemukan indikasi pungli atau penyimpangan selama proses seleksi. Warga dapat melaporkan temuan mereka melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

"Laporkan kepada saya langsung, atau melalui Instagram @kennethhardiyanto dengan menyertakan bukti yang akurat," ujarnya.

Kenneth memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Pramono Anung Wibowo terkait pelonggaran persyaratan rekrutmen, seperti penurunan batas minimal pendidikan menjadi ijazah SD dan peningkatan batas usia pelamar hingga 55-58 tahun. Menurutnya, langkah ini akan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta.

"Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung Wibowo yang telah melonggarkan persyaratan untuk menjadi anggota pasukan oranye," katanya.

Namun, Kenneth menekankan pentingnya persyaratan domisili sebagai wujud keberpihakan kepada warga lokal. Ia khawatir penghapusan syarat wajib KTP DKI dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menerima pelamar dari luar Jakarta, sehingga mengurangi kesempatan bagi warga Jakarta yang membutuhkan pekerjaan.

"Tanpa syarat wajib KTP DKI, celah penerimaan untuk pelamar dari luar daerah terbuka, padahal warga Jakarta masih banyak yang butuh kerja," jelasnya.

Ketentuan mengenai rekrutmen PPSU saat ini diatur dalam Pergub Nomor 63 Tahun 2022, yang menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Pergub Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan. Pergub terbaru ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam proses rekrutmen, namun tetap menekankan pada kualitas dan kompetensi calon petugas.

Gubernur Pramono Anung sebelumnya telah menandatangani Pergub yang menetapkan syarat minimal pendidikan untuk PPSU adalah lulusan SD. Selain itu, pemerintah provinsi juga berencana memperpanjang masa kontrak kerja PPSU dari satu tahun menjadi tiga tahun, serta mempertimbangkan peningkatan batas usia kerja hingga 58 tahun. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan pengakuan yang lebih baik terhadap kontribusi para petugas PPSU dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota Jakarta.

Rincian perubahan dalam Pergub:

  • Pendidikan minimal: Lulusan SD
  • Usia pelamar: Hingga 55-58 tahun
  • Masa kontrak kerja: Diusulkan menjadi 3 tahun