Kisruh Insentif, BPD Karang Dima Segel Ruang Kerja Kepala Desa: Tuntut Transparansi dan Audit Keuangan
Krisis Kepercayaan di Karang Dima: BPD Ambil Tindakan Tegas
Tensi politik di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah drastis dengan menyegel ruang kerja Kepala Desa pada Rabu, 9 April 2025. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan BPD atas dugaan ketidakjelasan pengelolaan keuangan desa, terutama terkait dengan keterlambatan pembayaran insentif perangkat desa.
Sukrianto, Ketua BPD Karang Dima, mengungkapkan bahwa penyegelan ini adalah manifestasi dari akumulasi kekecewaan terhadap kinerja Kepala Desa. Ia menyoroti bahwa insentif bagi BPD, kader desa, serta ketua RT dan RW belum dicairkan sejak awal tahun 2025, atau selama tiga bulan terakhir. Kondisi ini dinilai telah menghambat kinerja perangkat desa dan merugikan masyarakat yang mereka layani.
"Kami menuntut Kepala Desa untuk lebih akuntabel, terbuka, dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Keterlambatan insentif ini berdampak langsung pada pelayanan masyarakat," tegas Sukrianto.
Mediasi dan Kesepakatan Sementara
Sebelum penyegelan, BPD, Pemerintah Desa, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah melakukan pertemuan mediasi di ruang Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa penyegelan ruang Kepala Desa akan tetap berlaku hingga hasil audit dari Inspektorat keluar. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa.
Sukrianto memperingatkan, jika kesepakatan ini tidak diindahkan, BPD akan mengerahkan massa yang lebih besar dan menyegel seluruh kantor desa. Tindakan ini akan menjadi eskalasi dari protes yang sudah ada, menunjukkan betapa seriusnya BPD dalam menuntut perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Respons Pemerintah Desa
Sekretaris Desa Karang Dima, Jahudin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati aksi penyegelan tersebut. Ia berharap semua pihak dapat menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai di kantor bupati. Jahudin mengakui adanya keterlambatan penyaluran anggaran, yang menurutnya disebabkan oleh faktor kesehatan dan revisi usulan kegiatan.
"Kami tidak mempermasalahkan penyegelan ini, asalkan sesuai dengan kesepakatan. Setelah ada hasil audit, ruangan akan dibuka kembali," ujarnya.
Jahudin menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran anggaran disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk dirinya yang sempat sakit dan adanya usulan kegiatan di luar musyawarah desa (Musdes). Ia menekankan bahwa APBDES sebenarnya telah disahkan pada 10 Januari, namun proses implementasinya terhambat.
Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Meski ruang Kepala Desa disegel, Jahudin memastikan bahwa pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa. Ia bahkan menganggap kejadian ini sebagai momentum untuk meningkatkan kehati-hatian dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Penyegelan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan. Kami justru merasa bangga karena ini bisa menjadi pembelajaran bagi kami untuk lebih berhati-hati dalam mengelola desa," pungkasnya.
Analisis dan Implikasi
Kasus penyegelan ruang Kepala Desa di Karang Dima ini menjadi cermin bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa adalah hal yang mutlak diperlukan. Keterlambatan pembayaran insentif, meskipun terkesan sebagai masalah kecil, dapat memicu ketidakpercayaan dan konflik antara pemerintah desa dan BPD.
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat dipetik dari peristiwa ini:
- Transparansi Anggaran: Pemerintah desa harus terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran, termasuk dalam penyaluran insentif.
- Komunikasi Efektif: Pemerintah desa perlu menjalin komunikasi yang baik dengan BPD dan perangkat desa lainnya untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik.
- Audit Rutin: Audit keuangan desa harus dilakukan secara rutin dan independen untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
- Penegakan Hukum: Jika ditemukan adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
Kasus Karang Dima ini diharapkan menjadi pelajaran bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.