Tragedi di Gresik: KAI Ajukan Upaya Hukum Pasca-Insiden Maut yang Menewaskan Asisten Masinis

Kecelakaan Maut di Gresik: KAI Menempuh Jalur Hukum Akibat Kelalaian Pengguna Jalan

Kecelakaan tragis di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, telah merenggut nyawa seorang asisten masinis dan memicu respons hukum dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Insiden yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) sore itu melibatkan truk bermuatan kayu yang menabrak KA Commuter Line Jenggala Nomor 470.

Kronologi dan Dampak Kecelakaan

Menurut keterangan Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.35 WIB. Diduga, truk tersebut menerobos perlintasan tanpa menghiraukan kereta api yang sedang melaju dari arah Indro menuju Sidoarjo. Benturan keras mengakibatkan Abdillah Ramdan, asisten masinis, meninggal dunia di lokasi kejadian. Masinis utama juga mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif.

Beruntungnya, seluruh 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala selamat dari maut. KAI segera mengevakuasi para penumpang menggunakan rangkaian kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Sidoarjo. Dipastikan perjalanan KA antarkota tidak terganggu, mengingat insiden ini terjadi di jalur cabang yang tidak dilalui oleh kereta api jarak jauh.

KAI Tempuh Jalur Hukum

PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan penyesalannya atas insiden tragis ini dan menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik dan sopir truk. Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan fatal dengan korban jiwa ini harus diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami akan melanjutkan ke proses hukum. Ini bukan hanya kerugian operasional, tetapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang gugur saat menjalankan tugas," tegas Luqman.

Perlintasan Sebidang: Titik Rawan Kecelakaan

Luqman Arif menyoroti bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan yang seringkali disebabkan oleh ketidakdisiplinan pengguna jalan. Ia mengingatkan kembali Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api saat melintas di perpotongan sebidang.

Pasal 310 ayat (4) undang-undang tersebut mengatur bahwa kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda Rp 12 juta. KAI berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

Upaya Pencegahan dan Imbauan Keselamatan

Kecelakaan ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak. KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diimbau untuk berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas.

KAI Daop 8 secara berkelanjutan melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan mendorong penutupan perlintasan liar atau pembangunan flyover atau underpass, sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 94 Tahun 2018. KAI meyakini bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas utama, namun hal ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Upaya KAI untuk Meningkatkan Keselamatan:

  • Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang
  • Mendorong penutupan perlintasan liar
  • Mendukung pembangunan flyover dan underpass

KAI berharap, dengan kerjasama dan kesadaran semua pihak, tragedi serupa dapat dihindari di masa mendatang. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama.