Dokter Residen Unpad Diduga Lakukan Pelecehan, RSHS Bandung Beri Sanksi Tegas

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) telah mencoreng citra dunia medis. Rumah Sakit Umum Pusat (RSHS) dr. Hasan Sadikin Bandung, tempat dokter berinisial PAP (31) tersebut menjalani pendidikan spesialis, telah mengambil tindakan tegas dengan melarangnya berpraktik di lingkungan rumah sakit.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons cepat atas laporan yang diterima terkait dugaan pelecehan terhadap keluarga pasien. "Setelah menerima laporan, kami langsung mengeluarkan yang bersangkutan dari RSHS. Dengan demikian, dia tidak diperkenankan lagi untuk berpraktik di sini," tegas Rachim pada Rabu (9/4/2025).

Tindakan ini menunjukkan komitmen RSHS Bandung dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pasien serta keluarga mereka. Pihak rumah sakit tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran etika profesi dan tindakan yang merugikan pasien.

Status PAP saat ini telah dikembalikan ke FK Unpad, di mana kelanjutan pendidikannya akan ditentukan oleh pihak kampus. RSHS menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait sanksi akademis kepada FK Unpad, dan menekankan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran berat, pihak kampus memiliki wewenang penuh untuk memberikan sanksi yang sesuai.

"Kami telah mengembalikan yang bersangkutan ke FK Unpad. Jika FK Unpad menilai bahwa ini merupakan pelanggaran berat, maka keputusan selanjutnya sepenuhnya berada di tangan mereka," jelas Rachim.

Rachim juga mengklarifikasi bahwa PAP bukan merupakan pegawai RSHS, melainkan seorang mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan spesialis anestesi. Keberadaannya di RSHS adalah dalam rangka program pendidikan, dan pihak rumah sakit akan terus berkoordinasi dengan FK Unpad untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

"Yang bersangkutan adalah residen, sedang belajar anestesi di sini. Keputusan mengenai kelanjutan pendidikannya akan ditentukan oleh FK Unpad, termasuk kemungkinan untuk melanjutkan pendidikan di rumah sakit lain," tambahnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Polda Jawa Barat sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pelecehan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

RSHS Bandung menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan FK Unpad dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Pihak rumah sakit berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga medis untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan menghormati hak-hak pasien.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Terduga Pelaku: Dokter residen FK Unpad berinisial PAP (31).
  • Korban: Keluarga pasien RSHS Bandung.
  • Tindakan RSHS: Melarang PAP berpraktik di RSHS dan mengembalikannya ke FK Unpad.
  • Proses Hukum: Kasus telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
  • Status PAP: Mahasiswa PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Anestesi, bukan pegawai RSHS.

RSHS Bandung juga membuka diri untuk menerima masukan dan laporan dari masyarakat terkait pelayanan rumah sakit. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.